Rabu, 02 Januari 2019

Polisi Koordinasi ke Jaksa Periksa Vigit di Kasus Mafia Bola


Polisi berkoodinasi dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait pemeriksaan mantan manajer tim Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo terkait kasus dugaan pengaturan skor. Vigit sebelumnya menyerahkan diri ke kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 3 miliar.

"Ya seperti itu (koordinasi dengan kejaksaan jika akan memeriksa Vigit)," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono, saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/1/2018).


Argo belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Vigit. Mantan manajer tim Deltras itu diketahui baru saja menyerahkan diri ke kejaksaan pada Jumat (28/12/2018) lalu.


"Sepertinya belum. Agenda belum ada. Kemarin kan menyerahkan diri ke kejaksaan," ujarnya.

Sebelum menyerahkan diri, Vigit sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAN Delta Tirta. Kejari menerbitkan surat DPO sejak Juni 2018 lalu.



"Pada hari Jumat kemarin yang bersangkutan menyerahkan diri dan langsung kami lakukan penahanan di Lapas," kata Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka kepada wartawan, Senin (31/12/2012).



Terkait kasus pengaturan skor, polisi menetapkan empat orang tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Merek anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, perempuan bernama Anik Yuni Artika Sari, dan yang terakhir Dwi Irianto alias Mbah Putih.



Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar