Jumat, 05 Juli 2019

Kantong Plastik Kena Cukai Rp 200/Lembar, Siapa yang Tanggung?


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah melaporkan rencana pengenaan cukai terhadap kantong plastik kepada dewan perwakilan rakyat (DPR).
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi, Deni Surjantoro menyebutkan pengenaan cukai kantong plastik rencananya akan diterapkan pada produsen.
"Di tingkat produsen," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (3/7/2019).


DJBC telah melaporkan rencana tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram (kg) dengan catatan per kg ada 150 lembar.
Meski akan dikenakan di tingkat produsen, namun ujung-ujungnya masyarakat lah yang akan menanggung semuanya. Deni mencontohkan seperti rokok, cukai yang dibebankan kepada produsen akan tetapi masyarakat yang harus membeli dengan harga tinggi.

"Iya sama, ya memang gitu. Kalau rokok diberi cukai agar tidak terjangkau, kan gitu prinsipnya. Kalau terjangkau semua orang merokok," tegas dia.

Filosofi penerapan cukai pada suatu barang, kata Deni demi mengontrol dampak tersebut terhadap lingkungan maupun kesehatan.

Deni mengatakan, pihak DJBC juga sudah mendiskusikan rencana ini kepada para pengusaha.

"Sudah beberapa kali, dan responnya sejauh ini berupa masukkan-masukan," jelas dia.

Dapat diketahui, laporan DJBC kepada Komisi XI DPR mengenai cukai kantong plastik belum mendapat lampu hijau. Pihak parlemen meminta pemerintah membahas lebih dalam lagi mengenai barang kena cukai (BKC) lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar