Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu memfasilitasi pengganti kantong plastik sekali pakai, yang mulai Juli 2020 nanti dilarang penggunaannya di ibu kota. Hal ini agar konsumen tidak kebingungan ketika belanja di pasar hingga pusat perbelanjaan. Best Profit
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan masyarakat tetap membutuhkan wadah untuk menaruh barang setelah berbelanja.
Jika memang wajib menggunakan plastik ramah lingkungan, maka Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan stoknya di pasar, toko swalayan, hingga pusat perbelanjaan.
"Yang dipertanyakan adalah definisi plastik ramah lingkungan seperti apa, kemudian Pemprov DKI Jakarta harus fasilitasi pengganti untuk kantong plastik," ucap Tulus kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/1).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga harus mengendalikan harga kantong plastik ramah lingkungan dan jangan sampai ritel, pasar, dan pusat perbelanjaan mengambil keuntungan dari kewajiban penggunaan plastik ramah lingkungan di DKI Jakarta. Bestprofit
"Harus ada harga standar yang ditetapkan, yang pasti tidak boleh ambil untung dari jual beli plastik. Jadi ada harga pokok dari plastik," ungkap Tulus.
Secara umum YLKI mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal larangan penggunaan plastik sekali pakai. Sebab, Tulus menyebut kontribusi sampah plastik sendiri sebesar 14 persen dari total sampah yang ada di ibu kota.
"Tentu mendukung, kalau dilarang kan ada kemungkinan distribusi plastik di Jakarta menurun," imbuh Tulus.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. PT Bestprofit
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Andono Warih menyatakan peraturan itu dibuat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik terkhusus di pusat perbelanjaan tradisional maupun swalayan modern. Jika memang harus menggunakan plastik, peraturan ini meminta agar ada penggunaan plastik ramah lingkungan.
"Yang paling penting kita sudah mendorong penggunaan kantong plastik ramah lingkungan. Dan mendorong pengusaha untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai lagi," ucapnya.
Dari keterangan tertulis Dinas Lingkungan Hidup, pelarangan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Pasal 5 yang berisikan sebagai berikut:
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai. PT Bestprofit Futures
Tidak ada komentar:
Posting Komentar