Pandemik, ia menjelaskan merupakan bagian dari force majeure. Selain pandemik, perang juga dikategorikan sebagai force majeure. "Jika force majeure, tidak ditanggung. Tapi, virus ini belum ditetapkan pandemik, masih dianggap penyakit pada umumnya, dan di-cover ya (dijamin) asuransi," ujarnya di Bogor, Jumat (28/2). PT Bestprofit
Menurut Wiroyo, penyakit covid-19 masih dianggap wabah. Virus yang berkembang biak dari Wuhan, Hubei, China, tersebut telah merenggut lebih dari 3.006 nyawa hingga saat ini dan menginfeksi lebih dari 88.000 orang di dunia. PT Bestprofit Futures
Kepala Departemen Komunikasi AAJI Nini Sumohandoyo menjelaskan kendati bukan pandemik, tidak semua perusahaan asuransi menjamin klaim virus corona. Saat ini, baru beberapa perusahaan asuransi saja yang mendeklarasikan perlindungan virus yang mewabah dari Wuhan, Hubei, China.Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAU) Dody Dalimunthe menegaskan hingga saat ini belum ada laporan dari anggotanya yang menerima klaim asuransi terkait virus corona.Namun, ia menjelaskan seluruh klausul perjanjian berbeda bergantung masing-masing perusahaan asuransi dengan nasabah. "Jadi, saya tidak tahu, tidak bisa bilang. Mesti satu-satu perusahaan asuransi dicek ya," imbuh dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar