Rabu, 04 Maret 2020

Kemenhub Belum Putuskan Nasib Kereta Cepat Usai Disetop PUPR

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sampai saat ini belum menentukan langkah terkait kelanjutan proyek kereta cepatJakarta-Bandung. Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono menuturkan pihaknya masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait proyek tersebut. Best Profit

"Kami mendengarkan dulu, banyak sekali masukan-masukan. Nanti tentu kami akan melakukan komunikasi internal pemerintah untuk mengambil langkah-langkah," ucapnya, Senin (2/3).

Pemberhentian sementara proyek tersebut, telah memenuhi kesepakatan dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku kontraktor utama. Selama proyek dihentikan, pemerintah akan mengevaluasi metode kerja yang selama ini diterapkan. Bestprofit

Namun demikian, Djoko belum dapat memastikan dampaknya kepada investasi mega proyek tersebut.

"Intinya bahwa kami sekarang menjaring dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya," ucapnya.


Kementerian PUPR memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan  proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga menjelaskan penghentian dilakukan setelah hasil pengamatan Komite Keselamatan Konstruksi (K3) PUPR menyatakan sistem manajemen konstruksi proyek kereta cepat tidak aman dilanjutkan.  PT Bestprofit

K3 PUPR menemukan indikasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, kesehatan pekerja, dan lingkungan. Selanjutnya, proyek itu menghalangi akses jalan tol dan non tol serta mengganggu sistem drainase sehingga harus diambil keputusan penyetopan sementara.

"(Penghentian sementara) efektif 2 Maret nanti selama 2 minggu. Alasan utamanya berkaitan dengan metode kerja," kata Danis. PT Bestprofit Futures

Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sendiri dimulai sejak peletakan batu pertama pada 2016 lalu. Bertindak sebagai kontraktor pembangunan proyek adalah Konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang terdiri dari empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keempatnya meliputi, PT KAI (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dengan China Railways.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar