Selasa, 19 September 2017

Beli Tas Mewah dari Luar Negeri Kena Pajak di RI, Begini Hitungannya

Masyarakat belakangan ini semakin kritis dengan aturan-aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, salah satunya terkait dengan aturan pengenaan pajak impor barang penumpang di bandara. BESTPROFIT

Terdapat sebuah video seorang wanita yang merasa keberatan dengan pengenaan pajak terhadap tas mewah yang dibelinya di luar negeri. Penolakan tersebut lantaran tas tersebut untuk digunakan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. BEST PROFIT

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, pengenaan pajak dalam rangka impor barang penumpang sudah diatur dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Bagaimana dengan tarifnya? PT BESTPROFIT
"Tarifnya berbeda-beda, tergantung jenis barang, tapi semua tarif pajaknya seperti bea masuk, PPN, PPh, dan PPNBM," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun saat berbincang dengan detikFinance di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/8/2017). BESTPROFIT FUTURES

Dalam PMK 188/2010 juga telah ditetapkan batasan harga, untuk individu sebesar US$ 250 dan untuk keluarga US$ 1.000. Pengenaan pajak juga dilakukan jikalau masyarakat kedapatan membawa barang di atas dari batasan yang ditentukan.

Misalnya, impor barang penumpang dari luar negeri sebuah tas kulit dengan harga US$ 10.000, maka tarif untuk bea masuk sebesar 17,5% atau Rp 22,6 juta, tarif PPN 10% atau Rp 15,1 juta, tarif PPh 20%, sedangkan tarif PPNBM 0%. Hitungan ini juga bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 68,2 juta.
Hitungan pajak dari sebuah tas yang harganya US$ 1.000 tersebut, kata Robert, merupakan pajak dari harga lebih dari batasan yang ditentukan, atau US$ 750 karena batasan per individu US$ 250.

"Hitungan bagi yang punya NPWP juga akan berbeda, ini juga tujuannya agar semua penduduk memiliki NPWP," jelas Robert.

Oleh karena itu, Robert meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai dalam rangka mematuhi perpajakan nasional.

"Kalau lebih dari US$ 250 itu kena, kalau kurang itu ya enggak kena, kalau belanja lebih, misalnya US$255 itu yang kena pajaknya hanya yang kelebihannya saja," tukas dia.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar