Senin, 11 September 2017

Sri Mulyani: Indonesia perlu perbaiki tata kelola jaminan sosial nasional

BESTPROFIT Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Melalui beleid ini, setiap warga negara berhak untuk mendapat jaminan sosial di dalam hidupnya. BEST PROFIT 
"Bagi Indonesia ini tidak mudah, karena itu bukan hanya di satu sisi, di sisi lainnya bagaimana mendanainya. Dibutuhkan kemampuan tidak hanya untuk setahun tapi berkelanjutan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Seminar Nasional Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/9). PT BESTPROFIT
Sri Mulyani menuturkan, dana jaminan sosial nasional dari iuran harus dikelola secara profesional. Menurutnya, Indonesia masih jauh dan perlu memperbaiki dalam tata kelola dan mengelola keuangan maupun di dalam berbagai dana pensiun, atau BPJS. BESTPROFIT FUTURES
"Kita tahu jaminan sosial nasional masih komplek, baik dari kepesertaan, pendanaan, aspek pelayanan. Di sektor pemerintah penyelenggaraan jaminan sosial nasional melibatkan paling tidak 9 K/L, ini belum termasuk Pemda, Pemrov, dan ini bukan pekerjaan yang mudah," jelas dia.
Dia menambahkan, banyak negara yang sudah maju dan income per kapita tinggi tapi tetap tidak bisa membangun jaminan sosial yang berkelanjutan. Indonesia dengan penduduk 250 juta masih memiliki kesempatan untuk mendesain jaminan sosial yang baik.
"Karen jumlah pensiun lebih besar dibanding yang bekerja. Kalau jumlah pensiun lebih besar sementara yang bekerja semakin sedikit, maka negara makin lama makin terancam dari sisi sustainibilitas (keberlanjutan)," pungkas mantan pejabat Bank Dunia itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar