BESTPROFIT Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Melalui beleid ini, setiap warga
negara berhak untuk mendapat jaminan sosial di dalam hidupnya. BEST PROFIT
"Bagi Indonesia ini tidak mudah, karena itu bukan hanya di satu sisi,
di sisi lainnya bagaimana mendanainya. Dibutuhkan kemampuan tidak hanya
untuk setahun tapi berkelanjutan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani
saat Seminar Nasional Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional, di
Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/9). PT BESTPROFIT
Sri Mulyani menuturkan, dana jaminan sosial nasional dari iuran harus
dikelola secara profesional. Menurutnya, Indonesia masih jauh dan perlu
memperbaiki dalam tata kelola dan mengelola keuangan maupun di dalam
berbagai dana pensiun, atau BPJS. BESTPROFIT FUTURES
"Kita tahu jaminan sosial nasional masih komplek, baik dari
kepesertaan, pendanaan, aspek pelayanan. Di sektor pemerintah
penyelenggaraan jaminan sosial nasional melibatkan paling tidak 9 K/L,
ini belum termasuk Pemda, Pemrov, dan ini bukan pekerjaan yang mudah,"
jelas dia.
Dia menambahkan, banyak negara yang sudah maju dan income per kapita
tinggi tapi tetap tidak bisa membangun jaminan sosial yang
berkelanjutan. Indonesia dengan penduduk 250 juta masih memiliki
kesempatan untuk mendesain jaminan sosial yang baik.
"Karen jumlah pensiun lebih besar dibanding yang bekerja. Kalau
jumlah pensiun lebih besar sementara yang bekerja semakin sedikit, maka
negara makin lama makin terancam dari sisi sustainibilitas
(keberlanjutan)," pungkas mantan pejabat Bank Dunia itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar