Rabu, 06 September 2017

Kasus suap, Sekjen Kemendes dicecar soal makna 'atensi' dari auditor BPK

BESTPROFIT Sidang tindak pidana suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi dengan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi. BEST PROFIT

Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri sempat mengonfirmasi perihal adanya permintaan dari auditor BPK guna tindak lanjut beberapa temuan di Kemendes PDTT. PT BESTPROFIT

"Ada penyampaian Khairul Anam pada April itu, itu tolong pak Ali dan pak Rochmadi atensinya," ucap jaksa Ali saat membacakan berita acara pemeriksaan milik Anwar, Rabu (6/9). PT BEST PROFIT
"Saya lupa, memang ada kalimat atensi itu ada beberapa dokumen belum selesai, asumsi saya seperti itu dengan demikian saya tidak memberikan respon untuk terkait kekurangan-kekurangan data," jawab Anwar.

Lebih lanjut, jaksa kembali mengulik permintaan Khariul Anam, anggota tim auditor BPK, yang disampaikannya dalam sebuah pertemuan di ruang kerja Anwar saat itu. Sebab, jaksa menduga makna atensi yang disampaikan oleh Khairul berbentuk uang.

Anwar mengaku tidak berpikir maksud atensi tersebut adalah uang. Ia menceritakan dalam pertemuan yang dihadiri olehnya, Khairul Anam, dan Sugito dirinya selalu bersikap diam.

"Kalau gitu siapa yang memenuhi permintaan Khairul Anam?" Cecar jaksa.

"Tidak tahu. Dalam hal ini saya lebih banyak diam. Terus terang batin saya enggak pas," tukasnya.

"Maksudnya?" Tanya jaksa.

"(Makna) Atensinya uang saya enggak pas," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa; yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Irjen dan eselon II, dan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli selaku auditor utama BPK dan Kasub auditor BPK.

Sugito dan Jarot didakwa menyuap dua auditor BPK sebesar Rp 240 juta terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Jo Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar