Senin, 18 September 2017

Patrialis Akbar dan Kamaluddin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

BESTPROFIT Dua terpidana kasus suap pengaturan putusan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak, Patrialis Akbar dan Kamaluddin, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/9). Eksekusi dilakukan setelah kasus hukum yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap. BEST PROFIT
"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat. PT BESTPROFIT

Diketahui, Patrialis dinyatakan bersalah atas tindakannya menerima USD 10.000 dan Rp 4.043.195 dari pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman, terkait pengaturan putusan uji materi undang-undan nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak. Selain divonis delapan tahun penjara. PT BESTPROFIT FUTURES

Majelis hakim yang diketuai oleh Nawawi itu juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta. Atau jika tidak mampu membayar denda seperti yang diputuskan, Patrialis diwajibkan kembali menjalani masa tahanan selama tiga bulan kurungan penjara.

Patrialis Akbar dianggap sah dan terbukti menerima 10.000 USD dan Rp 4.043.195 yang dianggap majelis hakim uang tersebut merupakan tindak pidana suap. Sementara itu, dalam pertimbangannya majelis hakim mencantumkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis tersebut.

Hal yang memberatkan, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi. Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan.

Jasanya sebagai menteri dan mendapat satya lencana juga menjadi pertimbangan majelis hakim yang meringankan vonis Patrialis. Dia juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkannya mengembalikan USD 10.000 dan Rp 4.043.195.

Hanya saja, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 bulan jika Patrialis tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan, jaksa penuntut umum KPK menuntut 1 tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan.

Vonis majelis hakim terhadap mantan menteri Hukum dan HAM lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Patrialis 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Patrialis telah menerima vonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, Patrialis juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$ 10.000 dan Rp 4.043.000.

Sementara itu Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Kamaluddi pun diminta membayar uang pengganti sebesar US$ 40.000.

Patrialis dan Kamaluddin terbukti menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Sementara itu, Basuki sudah dieksekusi lebih dulu pada Jumat (15/9), ke Lapas Klas I Tangerang, Banten. Basuki juga telah menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ng Fenny sendiri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis dan Kamaluddin sebesar US$ 50.000 dan Rp 4.043.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar