Selasa, 23 Oktober 2018

Sebut Honorer Guru Ilegal, Plt Kadisdik Garut Dicopot


 Pasca komentarnya yang menyebut honorer adalah guru ilegal, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Djatjat Darajat resmi dicopot dari jabatannya. Posisinya kini digantikan Buldan Ali Junjunan.
"Mulai hari ini saya ganti. Posisinya diisi pak Buldan," ujar Bupati Rudy Gunawan kepada wartawan di Pemda Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Senin (17/09/2018) siang.
Rudy tidak menampik jika pencopotan Djatjat ditenggarai komentarnya terhadap guru honorer yang dianggap banyak menyinggung kalangan tersebut.

"Salah satu faktornya karena itu," imbuh dia.

Djatjat sendiri mulai bertugas sebagai Plt Kadisdik Garut sejak Oktober 2017. Meskipun dicopot dari jabatan Plt Kadisdik, Djatjat saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Sementara itu Buldan sebagai pengganti Djatjat merangkap tunggas. Selain sebagai pelaksana tugas kadisdik, Buldan merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).

Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Djatjat terkait komentar guru honorer ilegal dan pencopotannya sebagai plt Kadisdik Garut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar