Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto Ustadzi Rois ditetapkan tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Rois diduga menelantarkan dan melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya yang kini menjadi hakim di Pamekasan.
"Yang bersangkutan (Rois) sudah kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 45 dan 49 Undang-undang Penghapusan KDRT, terkait kekerasan psikis dan penelantaran terhadap istri," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery saat dihubungi detikcom, Rabu (14/8/2019).
Rois diketahui merajut rumah tangga dengan Sunarti sejak Oktober 2014. Saat itu Sunarti menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kini Sunarti menjadi hakim di PN Pamekasan, Madura.
Sunarti terpaksa melaporkan Rois ke Polres Mojokerto karena merasa ditelantarkan. Dia diduga tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin dari Rois.
Selain persoalan nafkah, Sunarti juga merasa mendapatkan kekerasan secara psikis dari Rois. Informasi yang didapat detikcom, perbuatan Rois terhadap istrinya itu diduga dilakukan sejak Agustus 2018.
Sanksi pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 45 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sesuai pasal ini, Rois terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9 juta.
Sedangkan penelantaran istri diatur dalam Pasal 49 undang-undang yang sama. Sesuai pasal ini, Rois terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Fery menjelaskan, berkas penyidikan perkara Rois sudah hampir tuntas. Menurut dia, pelengkapan berkas tinggal menunggu pemeriksaan terhadap Rois sebagai tersangka. Jika sudah, berkas akan segera dia limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
"Panggilan pertama sepekan yang lalu dia minta ditunda. Agenda pemeriksaan berikutnya masih kami koordinasikan dengan Pak Rois," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar