Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dari tersangka kasus video 'seks gangbang'. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan dari ponsel milik bos salon, A alias Rayya, itu ditemukan sejumlah video porno yang disimpan dalam akun Google Drive.
"Kami temukan ada 10 video porno di ponsel tersangka," ujar Budi kepada wartawan di Mapores Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (16/8/2019).
Budi mengungkapkan dari 10 video tersebut ditemukan 7 video 'seks gangbang'. Tiga lainnya bukan.
"Tiga tidak serupa. Sisanya serupa dengan yang viral," kata Budi.
Polisi masih menyelidiki terkait dugaan komersialisasi video porno yang dilakukan oleh tersangka Rayya. "Itu yang sedang kami dalami. Mohon waktu. Kami membagi tim yang sudah diturunkan, ada yang memburu tersangka lain, ada juga yang menyelidiki IT," tutur Budi. BESTPROFIT
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan video 'seks gangbang' yang viral di media sosial itu dibuat pada Juni 2018. Video adegan seksual itu direkam di salah satu hotel, kawasan Cipanas, Garut.
Video tersebut dibuat saat tersangka VA (19), yang merupakan seorang biduan dangdut, masih berstatus sebagai istri dari Rayya. "Hasil penyelidikan kami dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, video tersebut dibuat saat kedua tersangka (VA dan Rayya) masih berstatus suami-istri," ujar Maradona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar