Senin, 20 April 2020

Jokowi, Para Menteri, dan Kepala Daerah Tak Dapat THR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan kepala daerah tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran 2020. Best Profit


Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersamaan dengan kebijakan membayarkan THR PNS, TNI dan Polri, khusus untuk eselon 3 saja. Bestprofit

"Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujar Ani, panggilan akrabnya, Selasa (14/4). PT Bestprofit


Ia menegaskan jajaran yang mendapatkan THR hanya eselon 3 dan ke bawah. THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.  PT Bestprofit Futures

Selain itu, bendahara negara menyebut pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu.


"Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," terang Ani.

Ia menambahkan THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II tidak dapat THR sedang dalam proses revisi. 

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona.

"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2," katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu.


Ani mengungkapkan Presiden Jokowi masih memberikan instruksi untuk mengkalkulasi seluruhnya. Nantinya, kebijakan THR akan diputuskan dalam sidang kabinet dalam beberapa minggu ke depan. 

Kendati demikian, Ani mematikan THR untuk PNS, TNI, Polri sudah diamankan. Dalam hal ini, anggaran tersebut sudah dimasukkan ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar