Kamis, 23 April 2020

PSBB Corona, Bandara Riau Pangkas Waktu Operasional 4 Jam

PT Angkasa Pura II (Persero) memangkas operasional layanan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau, hingga 4 jam. Pemangkasan layanan dalam rangka penyesuaian pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menghentikan penyebaran virus corona di Kota PekanbaruBest Profit

Eksekutif General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II Yogi Prasetyo menerangkan dengan kebijakan tersebut, layanan operasional bandara yang semula dilakukan pukul 06.00 WIB-24.00 WIB berkurang menjadi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Bestprofit

"Manajemen mendukung penuh pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru dengan pengaturan teknis di bandara," ujarnya, mengutip Antara, Senin (20/4). PT Bestprofit

Selain kebijakan tersebut, demi menghentikan penyebaran virus, pihaknya juga memperketat penggunaan sepeda motor di lingkungan bandara. Pengguna sepeda motor di lingkungan Bandara Sultan Syarif Kasim II tidak diperbolehkan berboncengan. "Sesuai arahan Dinas Perhubungan Pekanbaru," tutur dia. PT Bestprofit Futures

Sementara, untuk kendaraan roda empat, manajemen bandara meminta pengendara membatasi jumlah penumpang. Kendaraan dengan dua baris tempat duduk, maka maksimal jumlah penumpang dan pengemudi sebanyak tiga orang.


Lalu untuk kendaraan yang memiliki tiga baris tempat duduk, maka maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 4 orang.

Sementara itu, protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan akan konsisten dilaksanakan, antara lain pengukuran suhu bagi penumpang yang akan berangkat, penerapan pembatasan sosial (social distancing) di area bandara dan penggunaan masker bagi orang yang beraktivitas di bandara.

"Pemeriksaan suhu serta pengisian HAC bagi penumpang yang tiba dan lain sebagainya sebagaimana protokol yg telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan," jelas Yogi.


Kota Pekanbaru menerapkan PSBB mulai 17 April 2020. PSBB berlaku selama 14 hari ke depan. Tujuannya, untuk menekan penyebaran penyakit covid-19 karena Pekanbaru merupakan salah satu zona merah.

Pemerintah daerah bisa memperpanjang masa PSBB apabila tidak terjadi penurunan penularan virus corona.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar