Jumat, 01 Januari 2021

Kemenperin Klaim IOMKI Bisa Cegah 5,1 Juta Pekerja dari PHK

 Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada industri telah melindungi sekitar 5,1 juta pekerja dari ancaman PHK selama pandemi. Best Profit


Penerapan protokol kesehatan ini dapat dik ontrol melalui kewajiban pelaporan aktivitas industri bagi perusahaan yang memperoleh IOMKI. Bestprofit

"Dalam pelaksanaannya, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 18.433 IOMKI, yang diperkirakan dapat melindungi sekitar 5,1 juta pekerja di sektor industri," kata Agus dikutip dari Antara, Selasa (29/12). PT Bestprofit

Agus berharap perlindungan pekerja sektor industri ini dapat menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit. PT Bestprofit Futures

Dia memaparkan keseimbangan antara ketaatan terhadap protokol kesehatan dan tetap berlanjutnya aktivitas ekonomi diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Lowongan Kerja

Sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi bagi karyawan yang terdampak PHK, Kemenperin juga mengalokasikan anggaran pada 2021.

Kemenperin mencatat jumlah tenaga kerja sektor industri hingga Agustus 2020 adalah sebesar 17,48 juta pekerja, atau 13,61 persen dari total tenaga kerja nasional."Pada 2021 kami siapkan anggaran untuk 90 ribu orang yang akan kami alokasikan kepada karyawan terdampak PHK. Ini akan kami buatkan program reskilling dan untuk lulusan SMK ada program upskilling," kata Agus.

Dampak pandemi corona juga telah menurunkan jumlah tenaga kerja sektor industri dibandingkan Agustus 2019 yang sebanyak 18,93 juta orang atau 14,96 persen dari total tenaga kerja nasional.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menjalankan kebijakan menjaga produktivitas sektor industri pada masa pandemi, yaitu lewat penerbitan Surat Edaran Menperin nomor 4, 7, dan 8 tahun 2020 yang memungkinkan industri dapat beroperasi dalam masa kedaruratan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar