Pendamping program Keluarga Harapan (PKH) Cianjur, Jawa Barat, Peri Irawan (33) ditangkap polisi setelah terbukti mengelapkan uang keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua tahun dengan total Rp107 juta. Peri menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya. Best Profit
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan kasus tersebut terungkap setelah 17 orang penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat itu melaporkan dirinya tak pernah menerima uang bantuan tersebut. Bestprofit
"Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atas nama Peri Irawan," kata Rifai, Selasa (26/1), dikutip dari Antara. PT Bestprofit
Rifai menyebut Peri tak pernah menyerahkan buku tabungan dan ATM atas nama 17 orang penerima manfaat tersebut. Bahkan ketika ditanyakan, pelaku kerap berdalih kalau penerima tidak mendapatkan bantuan dan sudah dialihkan ke orang lain. PT Bestprofit Futures
"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujarnya.Setelah diselidiki, kata Rifai, 17 orang tersebut mendapat bantuan Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan. Uang bantuan sosial itu lantas dicairkan pelaku dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya.
Atas perbuatannya, Peri dijerat Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar