Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) dan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menyambut putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal praktik jual rugi (predatory pricing). Praktik ini dilakukan di industri semen oleh anak perusahaan semen China, PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH). Best Profit
Menurut Andre, putusan KPPU tersebut merupakan kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam melawan hegemoni asing di industri semen nasional. Bestprofit
"Pada Agustus 2019 saya bersama rekan-rekan serikat pekerja industri semen melawan secara konstitusional dengan mendaftarkan gugatan dugaan adanya predatory pricing ini di KPPU. Alhamdulillah pada Jumat (15/1) kemarin, KPPU telah memutuskan bahwa PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5/1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis Komisi," kata Andre dikutip dari Antara, Senin (18/1). PT Bestprofit
Dalam perkara KPPU No. 03/KPPU-L/2020, perusahaan semen CONCH terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam kasus penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp22,35 miliar. PT Bestprofit Futures
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan publik yang masuk ke KPPU. Laporan itu bermula sejak 8 Agustus 2019 lalu, di mana Andre Rosiade dan FSP-ISI melaporkan dugaan praktik jual rugi secara langsung ke Kantor KPPU.
Lebih lanjut, Andre mengapresiasi putusan KPPU tersebut karena dinilai akan menyelamatkan industri semen domestik. Andre menganggap putusan itu adalah sinyal kepada pelaku pasar bahwa negara tidak akan pernah kalah oleh cara-cara curang dalam usaha menguasai pasar.
"Kami menunggu hingga 1,5 tahun hingga akhirnya putusan ini keluar," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar