Pemerintah mengalihkan seluruh saham Seri B negara pada PT Energy Management Indonesia (Persero) (EMI) ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha perseroan setrum pelat merah itu. Best Profit
Pengalihan saham tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Mei 2021. Bestprofit
Dalam Pasal 2 (1) PP 65/2021, jumlah saham yang dialihkan sebanyak 15.554 saham Seri B pada EMI yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. PT Bestprofit
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara," demikian dikutip dari Pasal 2 (2) PP 65/2021.
Dengan pengalihan saham tersebut, negara melakukan kontrol terhadap EMI melalui kepemilikan saham Seri A dwi warga dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Penambahan PMN berupa modal saham tersebut mengakibatkan status EMI berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menjadi pemegang saham PT Energy Management Indonesia," tulis Pasal 4 poin b beleid itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar