Kamis, 20 Mei 2021

Pegawai KPK Minta Firli Cabut SK Penonaktifan

 Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI-KPK) Sujanarko mengatakan pimpinan KPK harus segera mencabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK. Best Profit

Tuntutan itu dikeluarkan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah. Bestprofit

"Cabut SK non-aktif," ujar Sujanarko kepada wartawan, Senin (17/5). PT Bestprofit

Selain itu, Sujanarko juga meminta KPK segera membentuk tim evaluasi terkait penonaktifan tersebut.

"Buat tim evalusi," ucap dia. PT Bestprofit Futures

Terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyambut baik pernyataan Jokowi. Menurutnya langkat tersebut tepat karena dapat menghambat pelemahan KPK

"Alhamdulillah terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah. Kami mendukung penuh perintah Bapak terkait alih status pegawai KPK," ucap Yudi kepada wartawan, Senin (17/5).

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri.

Namun, Jokowi baru bersuara dan mengatakan TWK tidak bisa menjafi acuan penonaktifan. Ia juga menyebut 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar