Pihak terdakwa kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab menghadirkan tiga orang sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5). Best Profit
Mereka yang dihadirkan sebagai ahli yaitu Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tonang Dwi Ardianto. Pantauan CNNIndonesia.com, Tonang sudah hadir di ruang sidang PN Jaktim sejak pukul 13.50 WIB. Bestprofit
Dua orang yang juga dihadirkan sebagai ahli yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Muhammad Luthfi Hakim dan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang. PT Bestprofit
Sebelum bersidang, mereka bertiga diambil sumpah sesuai agamanya masing-masing sebagai ahli oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. PT Bestprofit Futures
Pada sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar Senin (10/5) lalu, pengacara Rizieq juga sempat menghadirkan dua orang ahli yang meringankan, yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser. Lowongan Kerja
Dalam perkara kerumunan massa di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di tengah pandemi virus corona.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan massa di Megamendung, Rizieq didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi penanggulangan wabah virus corona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar