Petugas gabungan dari Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) bersama TNI dan Polri mendapati sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Jampea, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjual minuman keras (miras) tradisional Ballo. Best Profit
Bahkan, penjualan miras tersebut dilakukan selama bulan Ramadan. Namun, petugas yang melaksanakan operasi penerapan protokol kesehatan dan pengawasan jam operasional kegiatan masyarakat hingga pukul 22.00 WITA, menemukan penjualan miras berkedok warkop tersebut. Bestprofit
"Petugas menemukan beberapa pengunjung bukan minum kopi tapi, minuman keras jenis Ballo," kata Kasatpol PP Makassar Iman Hud, Sabtu (8/5). PT Bestprofit
Razia ini, kata Iman, untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan di tempat keramaian, seperti pasar, cafe dan warung kopi. PT Bestprofit Futures
Tapi, saat ditemukan, petugas juga mendapati pemilik warkop tidak menerapkan prokes seperti jaga jarak dan meletakkan alat pencuci tangan.
Saat memasuki warkop, petugas mendapati pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak jaga jarak. Parahnya lagi, terdapat pengunjung berpesta miras Ballo.
"Ballo itu tersimpan di jeriken. Jadi, petugas kaget karena ada Ballo di warkop," terang dia.
Selain itu, petugas gabungan juga menemukan pelanggaran jam operasional sesuai dengan surat edaran tentang Pembatasan Pergerakan Kegiatan Mikro (PPKM) yang dibatasi hanya pukul 22.00 WITA.
Imbasnya, pemilik warkop tersebut pun diberikan sanksi teguran hingga pemeriksaan oleh Satgas Raika.
"Terpaksa kami bubarkan pengunjung warkop karena melewati jam batas operasional yang hanya sampai pukul 22.00 WITA. Terus untuk mirasnya kami amankan juga," jelas Iman Hud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar