Kamis, 02 Juli 2020

Sri Mulyani Sebut Uang Negara di BI Capai Rp400 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan uang negara yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI) sekitar Rp300 triliun sampai Rp400 triliun. Selama ini, pemerintah mendapatkan bunga sebesar 80 persen dari bunga acuan BI 7 days repo rate. 
Best Profit
"Uang negara yang rata-rata di BI balance-nya di atas Rp300 triliun, bahkan kadang-kadang bisa mencapai Rp400 triliun dengan suku bunga yang diatur oleh kami dan BI," ungkap Sri Mulyani, Senin (29/6). Bestprofit
Ia mengatakan sebagian dana di BI akan dialihkan ke bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Hal ini dalam rangka mendorong pemulihan sektor riil pasca dihantam pandemi virus corona lewat perbankan. PT Bestprofit

"Kami melakukan koordinasi dengan BI melalui surat yang kami kirim pada 23 Juni 2020 untuk menempatkan dana Rp30 triliun kepada bank Himbara," kata Sri Mulyani.Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan menempatkan dana di bank Himbara sebesar Rp30 triliun. Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada BI untuk mengalihkan dana negara yang ada di BI ke bank Himbara. PT Bestprofit Futures
Bank Himbara yang dimaksud adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Sri Mulyani bilang dana sebesar Rp30 triliun sudah tersebar di bank-bank tersebut.
Diketahui, aturan penempatan dana negara di bank Himbara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 22 Juni 2020 lalu."Pelaksanaan transaksi dilakukan pada 25 Juni 2020 pagi. Dari Pak Gubernur BI (Perry Warjiyo) sudah menyampaikan ke saya bahwa sudah komplet sebelum jam 9 pagi uang itu sudah ada di bank Himbara," jelasnya.
Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini dalam tiga bulan sekali. Sri Mulyani menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar proses evaluasi dilakukan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar