Selasa, 20 Oktober 2020

BI Jelaskan Alasan Bank Sentral Harus Tetap Independen

 Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan bank sentral harus tetap independen. Alasannya, kondisi ini diperlukan agar kebijakan moneter kredibel dan bisa dipercaya pelaku ekonomi sebagai dasar pengambilan keputusan. Best Profit

Di samping itu independensi diperlukan untuk menjaga perimbangan pengaruh kebijakan moneter dan fiskal agar kondisi makroekonomi tetap stabil. Bestprofit

"Nah disinilah kita perlu paham bahwa BI ini memang sebagai lembaga independen. Artinya, BI memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan moneter," tuturnya saat jadi pembicara dalam Kuliah Tamu yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Jumat (16/10). PT Bestprofit

Namun demikian, lanjut Destry, tentunya independen BI tidak bisa mutlak, melainkan harus tetap sejalan dengan visi pembangunan nasional. "Karena kita independensi dalam inter-dependencies. Jadi artinya independen, tapi tetap ada dalam konteks NKRI," imbuhnya. PT Bestprofit Futures

Hal inilah yang menyebabkan dalam kondisi dan situasi tertentu, bank sentral harus bisa untuk mendukung kebijakan pemerintah. Dalam hal penanganan covid-19, misalnya, BI tetap membantu pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan moneter yang akomodatif.

"Jadi, saat ini memang yang jadi konsentrasi di BI adalah bagaimana kita menjaga stabilitas rupiah dan bagaimana menjaga stabilitas sistem keuangan di mana tujuan akhirnya itu sebenarnya adalah bagaimana kita bisa mendukung pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," terang dia.

Selain itu, kebijakan extraordinary juga dilakukan seperti halnya yang diambil bank sentral di banyak negara. Salah satunya dengan membeli langsung Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer.

"Dalam hal ini moneter dan fiskal, untuk mendukung perekonomian kita, sehingga menjadi lebih baik dan bisa terlepas dari apa yang terjadi saat ini, yaitu kondisi yang extraordinary," tandasnya.

Seperti diketahui pada Agustus lalu DPR sempat berencana membahas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Di dalam rencana revisi tersebut terdapat pembahasan pembentukan dewan moneter yang membuat BI tersubordinasi dan menjadi tak lagi independen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar