Selasa, 06 Oktober 2020

Kemenkeu soal Utang Bambang: Kalau Bayar, Kita Cabut Cegah

 Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menilai pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri dapat dicabut apabila yang bersangkutan segera melunasi utang-nya kepada negara. Best Profit

Isa menuturkan pengacara putra kedua mendiang presiden Soeharto itu sempat bersurat ke Kemenkeu agar utangnya tidak diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hal itu ditolak karena piutang negara tak bisa dihapus. Bestprofit


Ia pun meminta Bambang dan pengacaranya menghubungi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk mencari jalan keluar penyelesaian utang-piutang di luar masalah hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

"Kami anjurkan untuk menghubungi PUPN di DKI (Jakarta) supaya bisa mencari jalan keluar lain, selain berproses di PTUN. Cara lain, ya bayar. Kalau dibayar, kami bisa mempertimbangkan mencabut pencegahan tersebut," ujar Isa dalam diskusi virtual bersama wartawan, Jumat (2/10). PT Bestprofit

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegah Bambang Trihatmodjo untuk bisa berpergian ke luar negeri sampai November 2020, melalui Surat Keputusan bernomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei lalu. PT Bestprofit Futures

Pencegahan ini dilakukan lantaran Bambang memiliki utang ke pemerintah saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Bambang lantas merespons aksi pencegahan ini dengan menggugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta pada 15 September 2020.

"Bukan dicekal ya, kita hanya cegah. Cekal itu singkatan dari cegah dan tangkal. Kalau orang punya piutang kita tidak akan tangkal. Yang kita cegah adalah mencegah orang pergi ke luar negeri," tuturnya.Isa menuturkan hingga saat ini DJKN  masih mengikuti arahan menterinya untuk mencegah Bambang Trihatmodjo dapat berpergian ke luar negeri.

Sementara, terkait gugatan Bambang ke PTUN, Kemenkeu mengaku siap menghadapinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Tentunya nanti prosesnya kita ikuti sesuai dengan tata tertib di peradilan tata usaha negara," pungkas Isa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar