Selasa, 27 Oktober 2020

Pemerintah Raup Rp22,87 Triliun dari Penerbitan Surat Utang

 Pemerintah mengantongi Rp22,87 triliun dari penerbitan empat seri surat utang negara (SUN) hari ini. Penerbitan itu dilakukan dengan skema private placement kepada Bank Indonesia (BI). Best Profit


Lewat skema itu, maka seluruh surat utang yang diterbitkan pemerintah diserap oleh bank sentral. Dengan kata lain, penerbitan tidak dilakukan seperti biasanya di pasar perdana. Bestprofit

Mengutip keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Jumat (23/10), penerbitan SUN ini merupakan transaksi ke-5 untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods. PT Bestprofit

Total kebutuhan pembiayaan public goods diproyeksikan sebesar Rp397,56 triliun.

"Kebutuhan pembiayaan tersebut meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral kementerian/lembaga dan pemda dalam rangka penanganan covid-19 dan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," bunyi keterangan resmi. PT Bestprofit Futures

Detailnya, empat seri SUN itu meliputi VR0050, VR0051, VR0052, dan VR0053. Nominal untuk masing-masing seri SUN sebesar Rp5,71 triliun.

Untuk seri VR0050 jatuh tempo pada 26 Oktober 2025, VR0051 pada 26 Oktober 2026, VR0052 pada 26 Oktober 2027, dan VR0053 pada 26 Oktober 2028. Sementara itu, tanggal setelmen keempat SUN tersebut pada 26 Oktober 2020.

Selain itu, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN dengan Cara Private Placement.Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 dan PEN.

"Penerbitan SUN dan atau SBSN baik untuk public goods maupun non-public goods dalam rangka penanggulangan covid-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan," imbuh DJPPR.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar