Jumat, 23 Oktober 2020

OJK Klaim Butuh Omnibus Law Ciptaker Demi Dongkrak Investasi

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan di tengah momentum yang tepat untuk mengoptimalkan realisasi investasi di dalam negeri. Apalagi, ekonomi tengah lesu akibat pandemi virus corona (covid-19). Best Profit


Ketua OJK Wimboh Santoso menilai Omnibus Law dibutuhkan sebagai pendorong untuk mengungkit investasi, yang bakal berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Bestprofit

"UU Ciptaker sudah disahkan dan ini adalah momentum baik bagaimana pengusaha optimalkan agar investasi cepat berkembang dan cepat direalisasi. Bagaimana investasi bisa digenjot lebih cepat lagi," jelas Wimboh dalam diskusi daring IDX bertajuk Perkembangan Ekonomi Terkini dan Ketahanan Sektor Keuangan pada Senin (19/10). PT Bestprofit

Selain pengesahan Omnibus Law, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak investasi, baik dari sisi permintaan maupun pasokan. Namun, karena lesunya ekonomi, upaya untuk meningkatkan kredit atau pinjaman pun sulit terealisasi. PT Bestprofit Futures

Data terakhir, survei perbankan Bank Indonesia (BI) menyatakan pertumbuhan kredit sepanjang 2020 dipastikan melambat dari tahun lalu. Responden survei memprediksi pertumbuhan kredit hanya mencapai 2,5 persen pada 2020 atau lebih rendah dari realisasi tahun lalu yang sebesar 6,1 persen.

Sebagai gambaran, data terakhir pertumbuhan kredit bank hanya mencapai 0,12 persen per September 2020. Kondisinya berbanding terbalik dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bertumbuh 12 persen pada periode yang sama.

Ia menyebut bahwa pandemi covid-19 mengakibatkan 13,3 juta orang mencari kerja. Rincinya, 6,9 juta orang menganggur, 2,9 juta anak muda baru lulus mencari pekerjaan, 2,1 juta juta korban PHK, dan 1,4 juta pekerja dirumahkan.Sepakat, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa Omnibus Law akan mampu mendorong optimisme iklim investasi dalam negeri. Pengesahan pun dinilai tepat saat dampak pandemi corona memukul perekonomian Indonesia.

Namun, Airlangga tidak menyebutkan basis data tersebut. "Untuk memulihkan ekonomi nasional, jangka menengah, dan panjang perlu transformasi ekonomi," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar