Jumat, 05 Februari 2021

Jabar Terbitkan Perda Pesantren Pertama di Indonesia

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut perda ini menjadi yang pertama di Indonesia. Best Profit

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren," kata pria dengan sapaan Emil itu di DPRD Jabar, Bandung, Senin (1/2). Bestprofit

Emil mengatakan selama ini dukungan negara hanya terbatas pada sekolah formal atau sekolah agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). PT Bestprofit


"Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara," ujarnya. PT Bestprofit Futures


Menurut Emil, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan sekolah keagamaan berbasis pondok di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.

Berbagai program di bidang kerohanian tersebut, katanya, bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.Ia memaparkan bahwa Pemprov Jabar memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafiz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.

"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," kata Emil.

Ia menegaskan, pekan depan pihaknya akan menindaklanjuti empat perda tersebut ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) agar tidak ada jeda terlalu lama dalam menjembatani perda ke dalam hal teknis yang dibutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar