Rabu, 03 Februari 2021

Polisi Bantah Kosongkan Kampung Intan Jaya untuk Buru KKB

  Polda Papua membantah bahwa kepolisian meminta masyarakat untuk mengosongkan salah satu Kampung di Intan Jaya pascabaku tembak TNI/Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Best Profit

Diketahui, informasi mengenai hal tersebut menjadi pemberitaan media lokal di Papua. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kemudian membantah berita tersebut. Bestprofit

"Tidak ada [kami meminta mengosongkan kampung]," kata Kamal saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (1/2). PT Bestprofit

Sejauh ini, kata dia, pihak kepolisian pun tak melakukan operasi dan pengamanan berlebih di wilayah tersebut pascapenembakan. Kata dia, aparat masih berusaha untuk mengejar pelaku. PT Bestprofit Futures

"Anggota TNI-Polri masih laksanakan pencarian kelompok pelaku," ucapnya lagi.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, dikatakan bahwa wilayah kampung Ndugusiga telah dikosongkan pascabaku tembak antara TPNPB dan TNI-Polri yang terjadi pada, Jumat (22/1/2021). Lowongan Kerja

Informasi tersebut dikatakan Anggota DPRD Intan Jaya, Benyamin Weya. Masih merujuk pada pemberitaan itu, disebutkan bahwa pengosongan wilayah dilakukan atas peringatan yang disampaikan pimpinan TNI/Polri yang bertugas di Intan Jaya. Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum dapat mengonfirmasi ke yang bersangkutan mengenai permintaan pengosongan kampung itu.

Sebelumnya, terjadi penembakan terhadap warga sipil bernama Boni Bagau di sekitar perbatasan Distrik Sugapa-Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya pada Jumat (29/1).

Kamal menjelaskan, insiden itu diperkuat dengan surat yang dibawa Pastor Yustinus Rahangiyar dari KKB pimpinan Undius Kogoya. Surat yang dibawa rohaniwan tersebut, katanya, ditujukan ke TNI-Polri di Intan Jaya yang menyatakan melakukan penembakan terhadap warga sipil di sekitar perbatasan antara Distrik Sugapa-Distrik Homeyo.

"Isi surat dari KKB menyatakan penembakan terhadap korban karena diduga mata-mata TNI-Polri," kata Kamal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar