PT BESTPROFIT Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra
mengatakan ada 5 pasal dalam Perppu No 2 tahun 2017 yang diujimaterikan
ke Mahkamah Konstitusi. Yakni pasal 59 (4), pasal 60, pasal 61(3), pasal
62, pasal 80 dan pasal 82(a). BESTPROFIT
BEST PROFIT "Kalau secara materil kami hanya meminta dibatalkan beberapa pasal yaitu pasal 59 (4), pasal 60, pasal 61(3), pasal 62, pasal 80 dan pasal 82(a)," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). PT BESTPROFIT FUTURES
Lebih lanjut, dari lima pasal yang diujimaterikan ada dua pasal sangat prioritas untuk dibatalkan. Pertama pasal 59 (4) tentang larangan ormas menggunakan atribut organisasi terlarang, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI dan menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau pasal 59 betul-betul sangat multitafsir karena ormas dilarang untuk menganut dan mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila karena Pemerintah bisa sangat subjektif menafsirkan Pancasila seperti apa," jelas Yusril.
Dia mengungkapkan, ketidakjelasan tersebut bisa membuat pemerintah sewenang-wenang dalam menentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau ditafsirkan Pak Tjahjo Kumolo taat kepada pimpinan seperti taat kepada Kim Jjong Il repot ini," ujar Yusril.
Kedua pasal 82 poin a tentang ancaman hukuman terhadap anggota dan atau pengurus ormas yang melanggar pasal 54 (3) huruf c dan huruf s dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
BEST PROFIT "Kalau secara materil kami hanya meminta dibatalkan beberapa pasal yaitu pasal 59 (4), pasal 60, pasal 61(3), pasal 62, pasal 80 dan pasal 82(a)," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). PT BESTPROFIT FUTURES
Lebih lanjut, dari lima pasal yang diujimaterikan ada dua pasal sangat prioritas untuk dibatalkan. Pertama pasal 59 (4) tentang larangan ormas menggunakan atribut organisasi terlarang, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI dan menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau pasal 59 betul-betul sangat multitafsir karena ormas dilarang untuk menganut dan mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila karena Pemerintah bisa sangat subjektif menafsirkan Pancasila seperti apa," jelas Yusril.
Dia mengungkapkan, ketidakjelasan tersebut bisa membuat pemerintah sewenang-wenang dalam menentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau ditafsirkan Pak Tjahjo Kumolo taat kepada pimpinan seperti taat kepada Kim Jjong Il repot ini," ujar Yusril.
Kedua pasal 82 poin a tentang ancaman hukuman terhadap anggota dan atau pengurus ormas yang melanggar pasal 54 (3) huruf c dan huruf s dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.