Senin, 17 Juli 2017

Terima paket eyeliner berisi sabu dari Nigeria, Eko diciduk polisi

PT BESTPROFIT Eko (29) warga Ngasem, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak Direktorat Narkoba Polda DIY karena mendapatkan kiriman paket teko berisi eyeliner dari Nigeria. Di dalam eyeliner tersebut ternyata berisi bungkusan kecil sabu-sabu. BEST PROFIT

Wadirres Narkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto mengatakan bahwa Eko ditahan karena dalam paket yang diterimanya berisi sabu-sabu. Paket yang dikirimkan dari Nigeria pada 5 Juni yang lalu tiba di Kantor Pos Plemburan, Sleman, DIY pada 19 Juni 2017. BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES "Awalnya petugas dari Kantor Pos Plemburan mencurigai sebuah kiriman dari Nigeria. Kiriman itu berisi eyeliner dengan plastik sabu di dalamnya. Oleh petugas pos kemudian dibuka dan kemudian dilakukan pemeriksaan X-Ray dan diketahui isinya sabu," kata Baron di Kantor Bea Cukai DIY, Kamis (13/7).

Baron menyampaikan bahwa paket itu kemudian diantarkan ke alamat penerima. Awalnya, lanjut Baron, penerima atas nama Anton Hartan. Tetapi saat didatangi tak ada yang namanya Anton Hartan. Ternyata nama tersebut fiktif.

"Kemudian kami mengetahui bahwa penerima sebenarnya adalah Eko yang alamatnya sama dengan yang tertulis di paket tersebut. Eko diketahui sebagai penerima paket karena dia menelpon ke Kantor Pos Plemburan untuk memberitahukan bahwa paket tersebut adalah kepunyaannya," terang Baron.

Paket, sambung Baron, kemudian diantarkan kembali ke alamat Eko. Saat menerima paket, Eko kemudian diminta untuk membuka paket yang diterimanya. Saat dibuka dan dibongkar eyeliner-nya, ada bungkusan isi sabu-sabu.

"Total ada setengah ons sabu-sabu. Sabu-sabu itu dimasukkan ke 20 plastik kecil yang kemudian dimasukkan ke eyeliner. Jumlah eyeliner ada 24 buah yang kami amankan. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 50 juta," ungkap Baron.

Baron menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan Eko tak mengetahui darimana asal sabu-sabu tersebut. Eko, kata Baron, hanya mendapatkan perintah dan titipan dari temannya.

"Eko saat ini kami tahan di Mapolda DIY. Eko kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun," pungkas Baron.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar