Rabu, 21 Maret 2018

Ahli Nyatakan Curhatan Lyra Virna Penuhi Unsur Pidana

Polisi mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Lyra Virna. Saksi ahli menyatakan curhatan Lyra soal ADA Tour memenuhi unsur pidana.

"Yang tahu seperti itu kan ya ahli. Ada ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana," kata Kabihd Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/3/2018). BESTPROFIT
Argo menegaskan penetapan tersangka Lyra Virna sebagai tersangka kasus ITE sudah sesuai prosedur. "Polisi bekerja sesuai SOP, sudah kita lakukan semua tahapan itu," katanya.
Lyra ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Maret 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Kasus Lyra Virna yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka, rencananya tanggal 22 (Maret) akan dipanggil, akan dimintai keterangan sebagai tersangka," lanjutnya.

Argo menyebut, pihaknya telah memberikan ruang untuk mediasi bagi Lyra dan juga pihak Lasty selaku pelaor. Namun upaya mediasi itu menemui kebuntuan.

Sebelumnya, pengacara Lyra Virna, Razman Arif Nasution mengatakan, Lasty juga tidak datang memenuhi undangan polisi untuk dilakukan konfrontir. Hal ini menurutnya menjadi sebuah kejanggalan.

"Dia yang melaporkan, tetapi dia sendiri tidak datang waktu polisi mau konfrontir," ujar Razman saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3) kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar