Sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar
digelar di kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar
di Jalan AP Pettarani, Rabu, (21/3). Majelis hakim yang dipimpin Edi
Supriatno menerima gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Makassar nomor 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. PT BESTPROFIT
"Gugatan pasangan calon nomor urut 1 yang didukung parpol, Munafri
Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi diterima setelah melihat keterangan saksi
ahli dan fakta sidang yang membutikan adanya pelanggaran penggunaan
kewenangan, program dan kegiatan yang merugikan atau menguntungkan salah
satu paslon sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun
2016," kata Edi Supriatno dalam amar putusannya.
Sidang sengketa Pilwalkot Makassar berlangsung kurang lebih dua jam.
Majelis hakim memerintahkan KPU mencabut keputusan penetapan pasangan
calon petahana nomor urut 2 dari jalur independen, Mohammad Ramdhan
Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.
Majelis hakim mempersilakan pihak tergugat tergugat untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ditemui usai sidang, ketua tim hukum paslon Munafri Arifuddin, Anwar
Ilyas mengatakan puas dengan keputusan majelis hakim karena sudah sesuai
dengan fakta-fakta yang ada.
"Keputusan majelis hakim sesuai dengan harapan kami," tandas Anwar Ilyas dengan senyum sumringah.
Sementara Marhumah Madjid, ketua tim hukum KPU Makassar menilai hakim
tidak obyektik. Keputusannya tidak membenarkan keterangan saksi-saksi
yang diajukannya sebagai tergugat bahwa ada pelanggaran.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi
Rachmatika Dewi sebagai penggugat memasukkan gugatan ke PT TUN. Sidang
perdana dimulai 5 Maret lalu.
Dasar gugatannya yakni dugaan pelanggaran UU No 10 tahun 2016 di
pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2 PKPU No 15 tahun 2017, bahwa
petahana dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota dilarang untuk menggunakan
kewenangan, program dan kegiatan pemerintah kota 6 bulan sebelum
tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan calon terpilih yang
menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Juga dugaan mobilisasi ketua RT RW melalui Aparatur Sipil Negara baik
itu Lurah atau Camat, untuk mengumpulkan KTP dan membagikan ponsel yang
diduga sengaja digunakan petahana untuk memberikan intervensi secara
psikologis kepada ketua-ketua RT RW agar mau membantunya dalam proses
pencalonan.
Sidang putusan ini dikawal massa dari kedua pasangan calon. Ratusan pendukung memadati area luar pengadilan.
Sidang berlangsung mulai pukul 09.05 WITA. Untuk menghindari gesekean
antara massa dari dua paslon itu, polisi memisahkan mereka, ada yang di
sisi kanan dan di sisi kiri kantor PT TUN. Meski demikian, karena
banyaknya massa di tepi jalan, arus lalu lintas macet.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, Kompol Dwi Bachtiar Rivai mengatakan,
jumlah personel kepolisian yang diturunkan sebanyak 1.252 orang.
"Pengamanan dibagi tiga ring, ring 1, 2 dan 3. Di ring 3 ini di luar
halaman kantor PT TUN dibatasi aparat Kepolisian antara dua massa
paslon," kata Kompol Dwi Bachtiar Rivai seraya menambahkan, pihaknya
juga menyiagakan water canon, peralatan PHH dan Dalmas serta penjinak
bom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar