Polisi akan membantu Kementrian Perhubungan terutama Bandara
Soekarno-Hatta terkait larangan membawa power bank berkapasitas besar ke
dalam pesawat. Polisi akan membantu dari segi sosialisasi. BEST PROFIT
"Kami di luar ruang terminal, kepolisian ini maka masuk lingkungan
bandara ada ruang-ruang sebenaranya yang memang kapasitas dari avsec
atau security. Kami adalah mentor dari pemeliharaan kamtibmas dan
memberikan asistensi agar para avsec (Aviation Security) ini dapat
dibantu oleh kita ini lho bahan peledak, ini narkotika selain
bahan-bahan lain gitu loh," ujar Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes
Akhmad Yusep di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).
"Untuk aturan ini kami akan koordinasikan sejauh mana peraturan ini
diberlakukan dan sosialisasinya nanti akan segara kami bantu untuk
sosialisasi ke masyarakat dan menyampaikan maksud dan tujuan agar
masyarakat paham," lanjutnya.
Terkait penambahan anggota dalam pemeriksaan barang penumpang, Yusep
mengatakan, tetap akan menunggu petunjuk dalam tugas bila diminta.
"Kami akan terus memback-up apapun permintaan dari stakeholder di
sana yang ada hubungan kerja dengan kami. Yang tidak langsung pun kami
selalu bersinergi," tandasnya.
Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan telah menerapkan untuk
kapasitas Wh menjadi mAh, kapasitas 100 Wh jika dikonversi dalam mAh,
adalah sebesar 27.000 mAh. Jadi powerbank yang bisa dibawa bebas ke
dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase
3,6 3,85 volt.
Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM
80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional
(PKPN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar