Kamis, 15 Maret 2018

Polisi bantu Bandara Soekarno-Hatta sosialisasi batas kapasitas powerbank

Polisi akan membantu Kementrian Perhubungan terutama Bandara Soekarno-Hatta terkait larangan membawa power bank berkapasitas besar ke dalam pesawat. Polisi akan membantu dari segi sosialisasi. BEST PROFIT
"Kami di luar ruang terminal, kepolisian ini maka masuk lingkungan bandara ada ruang-ruang sebenaranya yang memang kapasitas dari avsec atau security. Kami adalah mentor dari pemeliharaan kamtibmas dan memberikan asistensi agar para avsec (Aviation Security) ini dapat dibantu oleh kita ini lho bahan peledak, ini narkotika selain bahan-bahan lain gitu loh," ujar Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes Akhmad Yusep di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).
"Untuk aturan ini kami akan koordinasikan sejauh mana peraturan ini diberlakukan dan sosialisasinya nanti akan segara kami bantu untuk sosialisasi ke masyarakat dan menyampaikan maksud dan tujuan agar masyarakat paham," lanjutnya.
Terkait penambahan anggota dalam pemeriksaan barang penumpang, Yusep mengatakan, tetap akan menunggu petunjuk dalam tugas bila diminta.
"Kami akan terus memback-up apapun permintaan dari stakeholder di sana yang ada hubungan kerja dengan kami. Yang tidak langsung pun kami selalu bersinergi," tandasnya.
Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan telah menerapkan untuk kapasitas Wh menjadi mAh, kapasitas 100 Wh jika dikonversi dalam mAh, adalah sebesar 27.000 mAh. Jadi powerbank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase 3,6 3,85 volt.
Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar