Kamis, 22 Maret 2018

KPK: Zumi Zola Tak Pernah Diminta Buka Acara Cegah Korupsi

Keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kegiatan pencegahan korupsi KPK di Jambi dikritik. Status tersangka Zumi dianggap dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Zumi pun sempat membuka acara bertajuk 'Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi' tersebut. Namun KPK mengatakan Zumi tidak pernah diminta untuk hadir serta membuka acara. PT BESTPROFIT

"Apakah KPK yang meminta yang bersangkutan membuka acara? Saya tegaskan KPK tidak pernah meminta yang bersangkutan untuk membuka acara. Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan dan dikhawatirkan seolah-olah ada konflik kepentingan karena ada pertemuan antara pegawai KPK dengan Gubernur Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (21/3/2018).
Namun, Alex mengingatkan status Zumi yang masih sebagai Gubernur Jambi yang sah, terlepas status tersangka Zumi. Selain itu, menurut Alex, kegiatan yang dilakukan bersifat kedinasan.

"Lagipula yang bersangkutan kan masih gubernur yang sah di Provinsi Jambi. Kalau yang bersangkutan membuka acara kegiatan korsupgah (koordinasi dan supervisi pencegahan) yang dilakukan KPK bersama Pemprov Jambi ya sah-sah saja," tutur Alex.

Alex memastikan proses hukum Zumi tetap berjalan. Proses penyidikan pada Zumi itu dilakukan seiring perbaikan tata kelola pemerintahan di Jambi.

"Proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. Upaya pencegahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Pemprov Jambi juga terus berjalan," ucap Alex lagi.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tim pengawas internal telah diterjunkan untuk mencari tahu informasi lengkap tentang hal itu. Nantinya, tim pengawas internal akan melakukan pemeriksaan.

"Untuk mengetahui peristiwa yang lebih lengkap, kronologi, persetujuan atasan, dan lain-lain, maka Pengawas Internal (PI) akan melakukan pemeriksaan," ujar Agus.

Kegiatan yang digelar di Jambi itu digelar pada 19 Maret 2018 sampai 23 Maret 2018. Acara itu dihadiri dan dibuka oleh Zumi yang kemudian menimbulkan kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menilai keterlibatan Zumi yang berstatus sebagai tersangka adalah suatu keteledoran dan dinilai merusak citra KPK. Mereka menganjurkan KPK memeriksa pegawai yang menjadi penanggung jawab acara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar