Empat bandar 50 kg sabu di Lhokseumawe, Aceh dituntut hukuman mati. Keempat terdakwa itu adalah Ibnu Sahar, Irwandi, Muhammad Arazi dan Hamdan Syukranilillah.
Sidang tuntutan itu berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat (4/10/2019). Satu persatu terdakwa dihadirkan di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan dari jaksa. Mereka merupakan warga Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 50 Kg. Untuk itu, jaksa menuntut mereka dengan hukuman mati.
"Pertimbangan pidana mati itu karena perbuatan mereka sangat tidak mendukung upaya pemerintah yang sangat gencarnya memberantas narkoba. Selain itu, perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Termasuk, menimbulkan korban terutama terhadap generasi bangsa," kata JPU Kejari Lhokseumawe, Muhajir di PN setempat. BESTPROFIT
Sementara, Kuasa Hukum para terdakwa, Anita Karina mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan dari JPU. Menurutnya, tuntutan pidana mati itu terlalu berat. Pihaknya, meminta waktu pada majelis hakim untuk menyusun pledoi selama sepekan.
"Kita meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan selama sepekan. Kita akan melakukan pembelaan. Tuntutan pidana mati terlalu berat," sebut Anita.
Untuk diketahui, keempat terdakwa ini ditangkap oleh petugas TNI AL Lhokseumawe saat hendak menyelundupkan sabu dari Thailand ke Aceh. Mereka diciduk dikawasan Perairan Lhokseumawe beberapa bulan lalu.
Hasil penyergapan itu, petugas menyita 50 Kg sabu, sepucuk pistol FN bersama tujuh peluru aktif. Mereka sempat diboyong BNN ke Jakarta kemudian dipulangkan kembali ke Aceh untuk disidangkan. Mereka diketahui sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar