Senin, 07 Oktober 2019

Terima Suap dari Gembong Narkoba WN Prancis, Kompol Tuti Dihukum 3 Tahun Bui


Kompol Tuti Maryati, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Kompol Tuti terbukti menerima suap dari gembong narkoba WN Prancis, Dorfin Felix hingga Dorfin bisa kabur.
"Menyatakan terdakwa Tuti Maryati S Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis PN Mataram, NTB Sri Sulastri sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA) Jumat (4/10/2019).


Lamanya hukuman sesuai tuntutan jaksa Kejati NTB. Kompol Tuti karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtahti) Polda NTB. Kompol Tuti dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya dengan nilai kurang dari Rp 5 juta
"Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ujarnya. BESTPROFIT

Bagaimana Dorfin? Dorfin membawa dua koper dari Lyon, Prancis menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ditumpanginya lebih dulu transit di Frankfurt, Jerman, dan Singapura dalam penerbangan Kamis 20 September 2018.
Dorfin tiba di Lombok sehari kemudian. Narkoba di dalam kopernya akhirnya terdeteksi mesin X-ray Lombok International Airport meskipun sudah lolos di dua bandara sebelumnya.

Saat ditahan di sel Polda NTB, ia sempat kabur dengan menyuap Kompol Tuti. Dorfin dihukum mati oleh PN Mataram. Tapi hukuman mati itu dianulir menjadi 19 tahun penjara oleh PT Mataram.

Saat ditahan di LP Mataram, Dorfin kembali membuat ulah dengan berusaha kabur pada Minggu (29/9). Namun hal itu berhasil digagalkan atas kejelian sipir penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar