Tawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Facebook (FB), M Samsul Arif (30), warga Wonocolo, Surabaya,
Jawa Timur dibekuk polisi. Dalam transaksinya via online itu, bapak
satu anak ini membanderol dua PSK-nya antara Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta
sekali kencan kepada pelanggan.
Si
muncikari online ini ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel. Saat itu,
dia tengah mengantar anak buahnya melayani pelanggan.
Selain
mengamankan tersangka dan anak buahnya, petugas juga menyita sejumlah
barang bukti berupa satu unit handphone, satu lembar bukti transfer dan
uang tunai Rp 65.000.
"Ungkap kasus ini berdasarkan laporan
masyarakat, yang mengatakan adanya tindak pencabulan di sebuah hotel di
Surabaya. Kemudian kita lakukan penangkapan," terang Wakasat Reskrim
Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wibowo didampingi Kasubbag Humas
Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Senin (17/10).
Bayu
menjelaskan, modus praktik prostitusi dijalankan tersangka ini, mencari
pelanggan melalui beberapa grup FB. Setelah berkenalan dengan
pelanggannya, tersangka menawarkan dua anak buahnya melalui chatting.
"Tersangka
membandrol korban antara Rp 1,5 hingga 2,5 juta. Yang Rp 1,5 juta,
tersangka mengambil keuntungan Rp 1 juta. Sedangkan yang Rp 2,5 juta,
tersangka mengambil untuk Rp 2 juta," papar Bayu.
Sementara
tersangka mengaku bisnis hitamnya itu hanya iseng saja. "Saya baru kok.
Nggak belajar di mana-mana, cuma iseng. Anak buah saya juga cuma dua.
Dua-duanya mau diacarakan. Selain di FB, saya juga ada BBM. Yang BBM-an
cuma obrolan biasa saja," aku bapak satu anak ini pada penyidik.
Selanjutnya,
tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 21/2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 296
KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Best Profit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar