Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi sempat menggugat
seorang pemilik laundry bernama Budi Rp 210 juta. Penyebabnya, jas yang
dicuci susut dan tidak rapi
Mualimin
mengaku bukan bermaksud mengambil keuntungan dari gugatan tersebut.
Akan tetapi gugatan itu dilakukan lantaran untuk memberikan pelajaran
hukum terhadap Budi maupun orang lain.
"Gugatan yang saya
layangkan pada Mas Budi pada tanggal 5 Oktober lalu sebenarnya hanya
untuk memberikan contoh pada masyarakat agar siapapun yang merasa
dirugikan oleh orang lain, jika tidak bisa menyelesaikannya secara
kekeluargaan maka bisa mengambil jalur hukum," kata Mualimin saat
menggelar konferensi pers di gedung Ditjen HAM Kementerian Hukum dan
HAM, Senin (10/10).
Sebelumnya, Mualimin menggugat Budi meliputi
Rp 10 juta untuk harga jas. Sementara Rp 200 juta lagi kerugian
imateril. Tidak bisa mengenakan jas untuk acara resmi dan kenegaraan.
Budi sempat mengunggah kasus ini di media sosial. Dia mendapat banyak dukungan.
Namun
kasus yang sudah naik ke meja hijau ini berujung damai. Akhirnya
Mualimin mencabut tuntutannya. Dia tak meminta ganti rugi apa pun. Budi
pun bersyukur.
Masalah ini membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly angkat bicara. Menurut
Yasonna, gugatan itu dilatarbelakangi miskomunikasi.
"Sudah damai
mereka, itu hanya miskomunikasi saja," ungkap Yasonna Rumah Tahanan
Klas I Cipinang, Jalan Raya Bekasi Timur, Nomor 170 B, Jakarta Timur, Minggu (9/10).
Dia
menjelaskan asal muasal gugatan itu berawal dari Dirjen HAM menggunakan
jasa laundry. Pada enam bulan lalu, ada kesalahan pelaku jasa laundry
yakni mengkerutkan jas Mualimin Abdi.
Best Profit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar