Rabu, 19 Oktober 2016

Ini alasan Dirjen HAM gugat tukang laundry Rp 210 juta

Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi sempat menggugat seorang pemilik laundry bernama Budi Rp 210 juta. Penyebabnya, jas yang dicuci susut dan tidak rapi

Mualimin mengaku bukan bermaksud mengambil keuntungan dari gugatan tersebut. Akan tetapi gugatan itu dilakukan lantaran untuk memberikan pelajaran hukum terhadap Budi maupun orang lain.

"Gugatan yang saya layangkan pada Mas Budi pada tanggal 5 Oktober lalu sebenarnya hanya untuk memberikan contoh pada masyarakat agar siapapun yang merasa dirugikan oleh orang lain, jika tidak bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan maka bisa mengambil jalur hukum," kata Mualimin saat menggelar konferensi pers di gedung Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Senin (10/10).

Sebelumnya, Mualimin menggugat Budi meliputi Rp 10 juta untuk harga jas. Sementara Rp 200 juta lagi kerugian imateril. Tidak bisa mengenakan jas untuk acara resmi dan kenegaraan.

Budi sempat mengunggah kasus ini di media sosial. Dia mendapat banyak dukungan.

Namun kasus yang sudah naik ke meja hijau ini berujung damai. Akhirnya Mualimin mencabut tuntutannya. Dia tak meminta ganti rugi apa pun. Budi pun bersyukur.

Masalah ini membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly angkat bicara. Menurut Yasonna, gugatan itu dilatarbelakangi miskomunikasi.

"Sudah damai mereka, itu hanya miskomunikasi saja," ungkap Yasonna Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jalan Raya Bekasi Timur, Nomor 170 B, Jakarta Timur, Minggu (9/10).

Dia menjelaskan asal muasal gugatan itu berawal dari Dirjen HAM menggunakan jasa laundry. Pada enam bulan lalu, ada kesalahan pelaku jasa laundry yakni mengkerutkan jas Mualimin Abdi.

Best Profit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar