Selasa, 06 Desember 2016

KPK akan pakai sprindik Eddy Sindoro selidiki keterlibatan Nurhadi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) milik mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali atas perkara anak usaha Lippo Group di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penggunaan sprindik milik Eddy dilakukan lantaran KPK belum memiliki bukti-bukti keterlibatan Nurhadi. Oleh sebab itu, Agus berharap agar cara tersebut dapat menyimpulkan dugaan keterlibatan Nurhadi. Selain itu, Nurhadi diduga berperan aktif dalam kasus suap tersebut.

"Data (fakta di pengadilan) tidak nyambung ke sana (dugaan Nurhadi terlibat suap). Jadi adanya (sprindik) Eddy Sindoro ini, kami ingin merangkai itu," ujar Agus kepada awak media di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Dilanjutkannya, KPK telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Direktorat Jendral Imigrasi untuk mendeteksi keberadaan Eddy yang diduga sedang berada di luar negeri.

"(Red notice terhadap Eddy) belum tahu. Kalau masuk Daftar Pencarian Orang mungkin sudah," tegasnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengajukan surat pencegahan atau cekal terhadap Eddy Sindoro. Pengajuan cegah ini berkaitan dengan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Lippo Group.

Terkait pemberitaan tersebut, Lippo Group menegaskan Eddy Sindoro bukan merupakan salah satu petinggi di perusahaan tersebut. Perusahaan itu juga tak menyebutkan jabatan Eddy hingga dicegah KPK.

"Mohon izin kami sampaikan, rumor di kalangan tertentu tentang kaitan Group kami dengan kasus OTT di PN Pusat adalah tidak benar dan tidak didukung oleh bukti," ujar Direktur Lippo Danang Kemayan Jati, demikian siaran pers yang diterima merdeka.com dari Lippo Group, Selasa (3/5).

Selain itu, KPK secara resmi mengajukan surat pencegahan atau cekal terhadap CEO Lippo Cikarang Tbk. Pengajuan cegah ini berkaitan dengan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan perusahaan Lippo Group.

"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro per 28 April untuk 6 bulan ke depan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (2/5). BESTPROFIT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar