Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan menggunakan surat perintah
penyidikan (sprindik) milik mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro
untuk menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Nurhadi Abdurrachman. Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan
peninjauan kembali atas perkara anak usaha Lippo Group di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penggunaan
sprindik milik Eddy dilakukan lantaran KPK belum memiliki bukti-bukti
keterlibatan Nurhadi. Oleh sebab itu, Agus berharap agar cara tersebut
dapat menyimpulkan dugaan keterlibatan Nurhadi. Selain itu, Nurhadi
diduga berperan aktif dalam kasus suap tersebut.
"Data (fakta di
pengadilan) tidak nyambung ke sana (dugaan Nurhadi terlibat suap). Jadi
adanya (sprindik) Eddy Sindoro ini, kami ingin merangkai itu," ujar Agus
kepada awak media di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Selatan, Selasa (6/12).
Dilanjutkannya, KPK telah berkoordinasi
dengan Kepolisian dan Direktorat Jendral Imigrasi untuk mendeteksi
keberadaan Eddy yang diduga sedang berada di luar negeri.
"(Red notice terhadap Eddy) belum tahu. Kalau masuk Daftar Pencarian Orang mungkin sudah," tegasnya.
Sebelumnya,
KPK secara resmi mengajukan surat pencegahan atau cekal terhadap Eddy
Sindoro. Pengajuan cegah ini berkaitan dengan kasus suap di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Lippo Group.
Terkait
pemberitaan tersebut, Lippo Group menegaskan Eddy Sindoro bukan
merupakan salah satu petinggi di perusahaan tersebut. Perusahaan itu
juga tak menyebutkan jabatan Eddy hingga dicegah KPK.
"Mohon izin
kami sampaikan, rumor di kalangan tertentu tentang kaitan Group kami
dengan kasus OTT di PN Pusat adalah tidak benar dan tidak didukung oleh
bukti," ujar Direktur Lippo Danang Kemayan Jati, demikian siaran pers
yang diterima merdeka.com dari Lippo Group, Selasa (3/5).
Selain
itu, KPK secara resmi mengajukan surat pencegahan atau cekal terhadap
CEO Lippo Cikarang Tbk. Pengajuan cegah ini berkaitan dengan kasus suap
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan perusahaan
Lippo Group.
"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas
nama Eddy Sindoro per 28 April untuk 6 bulan ke depan," ujar Pelaksana
Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (2/5). BESTPROFIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar