Kamis, 01 Desember 2016

Kemenhan: Kami Akan Telusuri 53 Saksi yang Terima Pinjaman dari Brigjen Teddy

Brigjen Teddy Hernayadi divonis hukuman penjara seumur hidup karena korupsi anggaran pembelian alutsista sekitar USD 12 juta. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan melakukan penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam menikmati uang korupsi Teddy.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan, kasus Teddy ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Jadi ke internalnya itu adalah pintu masuk bagi kita. Kita akan merapikan lagi sistem atau SOP yang ada di Kementerian Pertahanan," kata Hadi saat ditemui di Gedung Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Hadi mengatakan, di persidangan Teddy tersebut ada 53 saksi yang memberi keterangan. Mereka diduga pernah mendapat pinjaman dana dari Teddy. Hal inilah yang hendak ditelusuri oleh Kemenhan.

"Karena dari fakta-fakta persidangan dari 53 saksi-saksi, itu yang akan kita kembangkan kenapa dia bisa menerima bantuan-bantuan atau pinjaman dari Teddy tanpa melalui atau tanpa kita ketahui," katanya.

Jika ternyata benar bahwa 53 orang ini menerima pinjaman dari Teddy, maka Kemenhan akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan KPK.

"Yang 53 itu tentunya akan kita kembangkan. Kalau mereka juga meminjam uang juga dari Teddy akan kita serahkan juga kepada kepolisian dan kita juga disupervisi oleh KPK, terkait kita mengumpulkan aset recovery tadi yang seperti disampaikan oleh Ketua KPK," jelas Hadi. BESTPROFIT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar