Brigjen Teddy Hernayadi divonis hukuman penjara seumur hidup karena
korupsi anggaran pembelian alutsista sekitar USD 12 juta. Kementerian
Pertahanan (Kemenhan) akan melakukan penelusuran pihak-pihak lain yang
diduga terlibat dalam menikmati uang korupsi Teddy.
Inspektur
Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Madya Hadi Tjahjanto
mengatakan, kasus Teddy ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap
keterlibatan pihak lain.
"Jadi ke internalnya itu adalah pintu
masuk bagi kita. Kita akan merapikan lagi sistem atau SOP yang ada di
Kementerian Pertahanan," kata Hadi saat ditemui di Gedung Balai Kartini,
Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Hadi mengatakan,
di persidangan Teddy tersebut ada 53 saksi yang memberi keterangan.
Mereka diduga pernah mendapat pinjaman dana dari Teddy. Hal inilah yang
hendak ditelusuri oleh Kemenhan.
"Karena dari fakta-fakta
persidangan dari 53 saksi-saksi, itu yang akan kita kembangkan kenapa
dia bisa menerima bantuan-bantuan atau pinjaman dari Teddy tanpa melalui
atau tanpa kita ketahui," katanya.
Jika ternyata benar bahwa 53
orang ini menerima pinjaman dari Teddy, maka Kemenhan akan menyerahkan
kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan KPK.
"Yang 53 itu
tentunya akan kita kembangkan. Kalau mereka juga meminjam uang juga dari
Teddy akan kita serahkan juga kepada kepolisian dan kita juga
disupervisi oleh KPK, terkait kita mengumpulkan aset recovery tadi yang
seperti disampaikan oleh Ketua KPK," jelas Hadi. BESTPROFIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar