Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, kembali
mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal 2
Kedatangan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Barang haram seberat 451 gram yang dibawa M Ariyanto (26), asal Probolinggo itu berasal dari Malaysia.
Dari
hasil pengembangan yang dilakukan pihak Kantor Wilayah DJBC bersama
Polda Jawa Timur, dua jaringan tersangka Ariyanto juga berhasil
diamankan di daerah Pasuruan. Dua tersangka itu adalah si pemesan barang
yaitu Sulaiman dan seorang kurir bernama Sudiyanto. Keduanya warga
Pasuruan.
"Di akhir Tahun 2016 ini, kami kembali berhasil
mengungkap kasus penyelundupan narkoba golongan satu jenis
methamphetamine atau sabu-sabu dengan total berat bruto kurang lebih 415
gram di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda," terang
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Moch Mulyono, Selasa (27/12).
Seperti
kasus sebelumnya yang juga berhasil kami ungkap bulan lalu, lanjut
Mulyono, modus penyelundupan yang dilakukan tersangka ini sama, yaitu
menyimpan narkoba dalam gagang koper pakaian berwarna hijau. "Tersangka
dari Malaysia menumpang Pesawat Air Asia XT-8298 dengan rute Kuala
Lumpur Malaysia-Surabaya," sambungnya.
Setelah melakukan
pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka, pihak Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda berkoordinasi
dengan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur satu, untuk kemudian diteruskan ke
pihak Polda Jawa Timur.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan
pihak Polda Jawa Timur, dua jaringan tersangka Ariyanto juga berhasil
dibekuk di Pasuruan. Hal ini diungkap Dirnarkoba Polda Jawa Timur,
Kombes Pol Gagas Nugraha.
"Ini adalah hasil pengembangan kasus
yang telah diungkap pihak Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I. Dua
orang berhasil kami tangkap di Pasuruan. Pertama kita tangkap pemesan
barang, yaitu SU (Sulaiman). Kemudian masih ada satu lagi, yaitu pembawa
barang yaitu SD (Sudiyanto)," kata Gagas.
Tersangka akan
dijerat Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang
narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp
10 miliar. Selain itu, tersangka Ariyanto juga dijerat Pasal 102
Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17/2006 dengan hukuman maksimal 10 tahun
penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. BESTPROFIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar