Rabu, 28 Desember 2016

Warga Pasuruan nekat selundupkan 415 gram sabu di gagang koper

Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Barang haram seberat 451 gram yang dibawa M Ariyanto (26), asal Probolinggo itu berasal dari Malaysia.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak Kantor Wilayah DJBC bersama Polda Jawa Timur, dua jaringan tersangka Ariyanto juga berhasil diamankan di daerah Pasuruan. Dua tersangka itu adalah si pemesan barang yaitu Sulaiman dan seorang kurir bernama Sudiyanto. Keduanya warga Pasuruan.

"Di akhir Tahun 2016 ini, kami kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba golongan satu jenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan total berat bruto kurang lebih 415 gram di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda," terang Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Moch Mulyono, Selasa (27/12).

Seperti kasus sebelumnya yang juga berhasil kami ungkap bulan lalu, lanjut Mulyono, modus penyelundupan yang dilakukan tersangka ini sama, yaitu menyimpan narkoba dalam gagang koper pakaian berwarna hijau. "Tersangka dari Malaysia menumpang Pesawat Air Asia XT-8298 dengan rute Kuala Lumpur Malaysia-Surabaya," sambungnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur satu, untuk kemudian diteruskan ke pihak Polda Jawa Timur.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak Polda Jawa Timur, dua jaringan tersangka Ariyanto juga berhasil dibekuk di Pasuruan. Hal ini diungkap Dirnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gagas Nugraha.

"Ini adalah hasil pengembangan kasus yang telah diungkap pihak Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I. Dua orang berhasil kami tangkap di Pasuruan. Pertama kita tangkap pemesan barang, yaitu SU (Sulaiman). Kemudian masih ada satu lagi, yaitu pembawa barang yaitu SD (Sudiyanto)," kata Gagas.

Tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, tersangka Ariyanto juga dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17/2006 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. BESTPROFIT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar