KPK akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), Minggu (20/11) malam. Setnov ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari untuk pemeriksaan terhitung sejak 17 November sampai 6 Desember.
BESTPROFIT
Penahanan itu melalui proses panjang hingga perlawanan hukum dari
ketua DPR tersebut. KPK sebelumnya kembali menetapkan Setnov sebagai
tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11)
lalu.
Penetapan tersangka pertama disandang Setnov 17 Juli 2017. Ia diduga
menguntungkan diri atau korporasi dan menyalahgunakan wewenang dan
jabatan dalam pengadaan proyek e-KTP saat menjabat Ketua Fraksi Partai
Golkar di DPR.
Setnov diduga ikut berperan mengatur agar anggaran proyek e-KTP
senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Ia juga diduga
mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP bersama pengusaha Andi
Agustinus alias Andi Narogong, hingga diduga ikut menyebabkan kerugian
negara Rp 2,3 triliun.
Status tersangka itu digugat Setnov ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Praperadilan itu kemudian dimenangkan Setnov setelah Hakim
Tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka tak sah dalam sidang
yang dibacakan, pada Jumat (29/9).
Dalam putusannya Hakim Cepi menilai aalat bukti yang diajukan berasal
dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat
Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi
e-KTP. Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara
sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
KPK kemudian menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka pada Jumat
(10/11) lalu. Lembaga antirasuah telah mempelajari secara detail putusan
praperadilan yang telah diputus pada 29 September lalu, serta aturan
hukum lainnya sebelum kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka.
"KPK menerbitkan Sprindik 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan,
Jumat (10/11).
Menurutnya, pada 5 Oktober, KPK melakukan penyelidikan baru untuk
pengembangan perkara e-KTP. KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak
dan mengumpulkan bukti yang relevan dalam proses penyelidikan itu.
"Dalam proses lidik telah disampaikan permintaan terhadap saudara SN
sebanyak 2 kali yaitu 13 dan 18 Oktober. Namun yang bersangkutan tidak
hadir untuk diminta keterangan karena ada tugas kedinasan," ujarnya.
Saut menambahkan, setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan
yang cukup, pimpinan melakukan berbagai tahapan hingga gelar perkara
pada 28 Oktober. Setnov dianggap bermufakat dengan Andi Agustinus alias
Andi Narogong, Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana
Sudiharjo (ASS), Irman dan Sugiarto.
"Diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi
sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3
triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun," tuturnya.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tipikor junto
pasal 55 ayat 1 ke-1. Menurutnya, sebagai pemenuhan hak seorang
tersangka telah diberikan surat pada 3 November perihal SPDP. "Diantar
ke rumah SN di Wijaya, Kebayoran Baru, pada sore hari," tandasnya.
Penetapan tersangka untuk kedua kalinya itu kembali digugat Setnov
melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan,
praperadilan Setnov itu dipimpin hakim tunggal Kusno dan persidangan
perdana dilakukan Kamis (30/11) mendatang.
"Saya baru melihat sistem di kantor. Sidang pertama Kamis 30 November
oleh hakim Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jaksel," kata Made
kepada wartawan, Kamis (16/11).
Praperadilan itu disambut penyidik KPK dengan mendatangi rumah Setnov
di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Melawai Kebayoran Baru, Rabu (15/11)
malam. Kedatangan penyidik KPK ini untuk melakukan penahanan setelah di
hari yang sama Setnov mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka
korupsi e-KTP.
KPK mencatat sudah 11 kali memanggil Setnov sebelum mengeluarkan
surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP
tersebut. Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setnov
tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.
Pada proses penyidikan, Setnov hanya hadir dalam panggilan pada 13
Desember 2016, 10 Januari 2017 dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk
diperiksa sebagai tersangka terhadap Setnov kembali dilakukan tanggal 15
November 2017.
"KPK juga sudah melakukan total seluruhnya 11 kali pemanggilan, baik
pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan KTP
elektronik, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun
pemanggilan sebagai tersangka. Jadi semua upaya persuasif sudah kita
lakukan," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis
(16/11).
Namun penggeledahan di kediaman Setnov berbuah nihil. Setnov
menghilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya
XIII Nomor 19 Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11)
malam.
Guna mencari keberadan Setnov, KPK bahkan berencana meminta bantuan
Polri dan Interpol. Meminta bantuan mencari seorang tersangka itu
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sehari kemudian KPK akhirnya mengajukan surat kepada Polri dan
Interpol agar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah
Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri hingga waktu
yang telah ditetapkan KPK atau sampai Kamis (16/11) sekira Maghrib.
Namun beberapa jam sebelumnya keberadaan Setnov terlacak setelah
mengalami kecelakaan tunggal saat menaiki mobil Toyota Fortuner B 1732
ZLO yang menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan. Setnov saat itu tengah menuju studio Metro TV
untuk melakukan wawancara.
Mobil itu disopiri kontributor Metro TV Hilman Mattauch dan
ditumpangi ajudan AKP Reza. Hilman sebelumnya ditetapkan sebagai
tersangka kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan.
Tak hanya berstatus tersangka, posisi Hilman sebagai kontributor Metro
TV pun lengser usai dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan aturan
perusahaan oleh pihak Metro TV. Hilman resmi mengundurkan diri sebagai
kontributor dalam sidang yang dilakukan pihak Metro TV, pada Sabtu
(18/11) kemarin.
Sementara akibat kecelakaan itu Setnov dilarikan ke Rumah Sakit
Medika Permata Hijau. Sehari setelahnya, atau Jumat (17/11) siang, tim
KPK membawa Setnov ke RSCM untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Pemindahan itu guna pemeriksaan lanjutan meliputi proses CT-Scan dan
pemeriksaan jantung. Selama pemeriksaan itu KPK akhirnya menaikkan
status Setnov untuk ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6
Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Namun karena sakit penahanan Setnov dibantarkan di Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Dibantarkannya Setnov di RSCM tidak
berarti mengurangi masa tahanan dan membuka peluang pihak-pihak yang
akan menjenguk orang nomor satu di DPR dan Partai Golkar itu.
Sampai akhirnya KPK memindahkan penahanan Setnov ke rumah tahanan
negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Pemindahan dilakukan setelah KPK
memastikan ketua DPR tak perlu melakukan lagi melakukan perawatan di
RSCM.
"Menurut keterangan dokter sebagaimana disampaikan Dirut RSCM dan tim
IDI bahwa yang bersangkutan tidak perlu dilakukan lagi rawat setelah
dilakukanassessment selama tiga hari. Oleh karena itu maka
pembantarannya tidak dibutuhkan lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode
Muhammad Syarif dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu
(19/11) malam.
Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana sebelumnya
memastikan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto tak perlu
melakukan rawat inap. Kepastian itu setelah pihak RSCM dan tim dari
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap Setya
Novanto sejak tiba di rumah sakit Jumat (17/11) siang.
"Yang bersangkutan sudah tak ada indikasi lagi dirawat inap" Direktur
RSCM Dr dr CH Soejono, SpPD dalam keterangan di RSCM, Jakarta Pusat,
Minggu (19/11) malam.
Soejono mengatakan, pemeriksaan selama dua hari itu meliputi beberapa
serangkaian. Seperti wawancara medis dan pemeriksan jasmani.
"Sejak Jumat lalu pasien SN dikirim dari rumah sakit sebelumnya ke
RSCM untuk dilakukan pemeriksaan kemudian dari Sabtu dan Minggu
pemeriksaan jasmani untuk dapat menyimpulkan bagaimana kondisi
kesehatan, dan memberikan penatalaksanaan sesuai yang dibutuhkan," kata
Soejono.