PT BESTPROFIT - Pengadilan Jerman memutuskan bahwa penggunaan nama asli di akun Facebook adalah ilegal alias melanggar hukum. Pengguna Facebook seharusnya diperbolehkan menggunakan nama pseudonym alias nama samaran.
Kepatuhan akan hukum privasi yang berlaku di Eropa sejak lama menjadi landasan keputusan ini. Aturan tersebut telah dibuat sejak Januari 2018 lalu, namun baru Februari ini diumumkan oleh federasi organisasi konsumen Jerman yang dikenal dengan VZBV. BESTPROFIT
Organisasi tersebut mengajukan tuntutan hukum ke jejaring sosial bentukan Mark Zuckerberg itu. Menurut mereka, Facebook tidak memberikan informasi yang cukup terkait privasi, ketika calon pengguna Facebook mendaftar. BEST PROFIT
"Facebook menyembunyikan pengaturan default yang tidak ramah privasi di pusat privasinya dan tidak memberikan informasi yang cukup bagi pengguna, ketika mereka mendaftarkan akun", jelas Heiko Duenkel, perwakilan VZVB.
Salah satu yang disorot adalah penggunaan Facebook mobile yang memperlihatkan lokasi penguna secara default, ketika mereka melakukan chatting.
VZBV menentang "kedermawanan" Facebook dalam membagi informasi pribadi yang tanpa sadar disetujui oleh pengguna, untuk menguntungkan perusahaan, alih-alih sesama pengguna Facebook.
Mereka menduga, Facebook menggunakan data pribadi pengguna untuk menarik iklan. VZBV juga menilai Facebook memberikan informasi yang menyesatkan, dengan mengatakan bahwa untuk mengakses platform tersebut tidak dipungut biaya. Kenyataannya, menurut VZBV, pengguna harus "membayar" dengan data pribadi mereka.
Menanggapi tuntutan tersebut, melalui perwakilannya, Facebook akan mengajukan banding. Facebook mengatakan jika pihaknya telah melakukan beberapa perubahan untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Uni Eropa, sejak masalah ini dikulik pertama kali pada 2015 lalu.
Pihaknya mengatakan, perubahan privasi di wilayah Uni Eropa akan mulai berlaku pada Juni dan akan lebih ketat dibanding yang berlaku di tanah kelahirannya, Amerika Serikat.
"Kami telah bekerja keras untuk memastikan pedoman kami jelas dan mudah dipahami" jelas juru bicara Facebook ,sebagaimana dikutip KompasTekno dari The Verge, Selasa (13/2/2018).
Ia pun menambahkan jika layanan yang ditawarkan Facebook sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar