Selasa, 27 Februari 2018

Kasus TPPU politikus PKS Yudi Widiana, KPK panggil dokter gigi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan politikus PKS Yudi Widiana Adia. Mantan wakil ketua Komisi V DPR itu juga merupakan terdakwa penerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PT BESTPROFIT
Kepala bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengonfirmasi dua saksi yang diperiksa hari ini. Satu dari dua saksi merupakan dokter gigi.
"Iya diperiksa dua orang saksi untuk tersangka YWA," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Dua saksi tersebut adalah; Tan Wendy Tanaya selaku dokter gigi, dan Gunawan Harsono selaku swasta. BESTPROFIT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Politisi PKS itu diduga mengaburkan aset perolehan suap atas sejumlah proyek di Maluku dan Kalimantan yang dia miliki sebesar Rp 20 miliar.
Yudi disinyalir membeli sejumlah aset berupa rumah, tanah, ataupun kendaraan dengan atas nama orang lain. BEST PROFIT
Sementara itu, penetapan Yudi sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Dari kasus ini, sejumlah anggota Komisi V DPR menjadi pesakitan komisi anti rasuah tersebut seperti Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia.
Dari pengembangan tersebut,KPK menemukan ketidaksesuaian penghasilan Yudi sebagai anggota DPR dengan kepemilikan asetnya.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di kasus lain, yakni penerimaan suap, ia dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umu pada KPK. Dia juga dituntut pidana tambahan yakni pencabutan hak politiknya selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Akibat perbuatannya, Yudi diganjar melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar