Senin, 05 Februari 2018

Kronologi Penangkapan 2 Karyawan Toko di Temanggung oleh Densus 88

Dua orang karyawan toko grosir sepatu dan sandal di Dusun Bengkal, Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung ditangkap Densus 88/AT. Begini kronologi penangkapannya menurut pengurus kampung setempat. BESTPROFIT

"Pemilik toko, namanya Ahmad Yusuf, infonya sudah ditangkap terlebih dahulu di Banjarnegara terkait gerakan radikalisme. Nah yang diamankan ini 2 orang adalah karyawannya yang sehari-hari bekerja sebagai pramuniaga di tokonya," jelas Ketua RW 1, Dusun Bengkal, Slamet Sugiharto, Kamis (1/2/2018).

Kronologi penangkapan sepengetahuannya, bermula sekitar pukul 08.30 WIB sejumlah polisi dan rombongan Densus 88 datang ke Balai Desa Bengkal untuk pemberitahuan.

"Setelah dari balai desa langsung ke sini (toko) bersama Sekdes dan Kaur Kesra. Sempat ribut-ribut, tapi tidak sampai ada suara tembakan," ungkap Slamet.
ak berapa lama, kedua karyawan toko, yakni Agung Nugroho dan Zaenal dibawa oleh petugas ke dalam mobil.

"Kemudian saya diminta ikut sebagai saksi untuk menyaksikan petugas melakukan penggeledahan di toko," kata Slamet.

Saat itu, petugas juga langsung menghalau warga agar tidak mendekat ke lokasi. Termasuk pemasangan garis polisi dan penutupan arus lalu lintas Temanggung-Magelang.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang Rp 28 juta, majalah tuntutan sholat, majalah Ar Royyan, flashdisk, dan ATM.

"Proses penggeledahan berlangsung singkat. Kedua karyawan toko dan barang bukti juga langsung dibawa oleh petugas, mungkin dibawa ke Jakarta," jelas Slamet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar