Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. PDIP sebagai partai pengusung Ahok-Djarot di Pilgub 2017 menganggap penetapan tersangka Ahok sesuatu yang berlebihan.
"Kita tahulah kasus ini bukan semata-mata hukum tapi unsur politik cukup kuat sehingga dibuat gelar perkara yang tidak lazim," kata Ketua DPP DPP PDIP Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
"Itu berlebihan dari pihak kepolisian menetapkan tersangka karena Pak Ahok kooperatif karena sebelum tanggal 16 itu sendiri sudah datang sendiri ke Mabes Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Ahok Jadi Tersangka, Kapolri: Penyelidik Independen, Bukan Perintah Atasan
Trimedya menambahkan, PDIP juga mempertanyakan pernyataan Kabareskrim Komjen Ari Dono yang menyebut adanya 2 unsur yang terpenuhi untuk tetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Pak Basuki tidak memenuhi kriteria jadi tersangka harusnya dua alat bukti dijelaskan pihak kepolisian mana saja yang dipenuhi," ungkapnya.
"Dari 27 penyidik juga tidak bulat menyatakan Ahok sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016). BESTPROFIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar