Jumat, 25 November 2016

Kepala Satpol PP Bandar Lampung dipalak juru parkir di Pasar Tengah

Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung Cak Radin mengaku menjadi korban pemalakan seorang juru parkir liar saat mengunjungi Pasar Tengah di Jalan Letjen Suprapto Kota Bandar Lampung. Cak Radin mengatakan, dimintai retribusi saat memarkir kendaraannya padahal kendaraannya sudah dilengkapi kartu bebas parkir.

"Saya tidak masalah jika harus membayar, tapi saat itu diteriaki dan juru parkir cenderung kasar, padahal ada kartu bebas parkir di mobil dinas Pol PP itu," kata Cak Radin, Selasa (22/11).

Kejadian ini terjadi ketika dirinya sedang bertugas melakukan penertiban terhadap pedagang di Pasar Tengah. Dia menyesalkan aksi cenderung anarkis yang dilakukan juru parkir tersebut.

"Yang saya bayangkan bila terjadi menimpa masyarakat. Kalau saya saja diperlakukan seperti itu apalagi warga," kata Cik Radin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandar Lampung, I Kadek Sumarta mengatakan, parkir di Jalan Letjen Suprapto, Pasar Tengah sudah dipastikan liar, sebab setelah boks parkir dibongkar langsung dipegang warga.

"Itu preman, bukan petugas kita, kalau petugas Dishub tidak mungkin kasar, karena saya sudah ratusan kali memberikan pembinaan bahkan beberapa kali memberhentikan juru pakir," kata dia.

Dia mengaku beberapa hari ini sudah mendapatkan laporan dari berbagai pihak atas perilaku pengelola parkir di Pasar Tengah. Dia pun sudah memperingati petugas parkir itu.

"Sudah beberapa kali kita tegur dan peringati, tapi selalu buat masalah," kata dia, seperti diberitakan Antara.

Kadek menegaskan, jika ada petugas parkir Dishub yang kasar dan menarik retribusi parkir tidak sesuai aturan akan ditindak tegas. Dia menyatakan akan turun ke lapangan untuk memberikan peringatan kepada pengelola parkir.

"Kita akan turun lapangan dan memberikan mereka arahan, jika masih juga terpaksa kita ambil tindakan tegas," kata dia.

Hal serupak dikeluhkan sejumlah warga pengunjung Pasar Tengah. Warga mengaku resah oleh ulah juru parkir di lokasi tersebut yang seringkali bertindak kasar saat meminta uang retribusi parkir.

"Ulah pengelola parkir di lokasi itu sangat meresahkan, karena tindakannya saat meminta biaya retribusi parkir sangat kasar dan memaksa," kata Saiful, warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Ia mengatakan, hampir adu fisik dengan petugas parkir karena dipaksa membayar Rp 2.500 untuk membayar parkir motor. Padahal, menurut dia, biaya Rp 2.500 untuk mobil.

"Saya padahal memarkir motor, tapi kenapa harus membayar Rp 2.500 yang seharusnya diterapkan pada mobil," kata dia. BESTPROFIT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar