Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung Cak Radin
mengaku menjadi korban pemalakan seorang juru parkir liar saat
mengunjungi Pasar Tengah di Jalan Letjen Suprapto Kota Bandar Lampung.
Cak Radin mengatakan, dimintai retribusi saat memarkir kendaraannya
padahal kendaraannya sudah dilengkapi kartu bebas parkir.
"Saya
tidak masalah jika harus membayar, tapi saat itu diteriaki dan juru
parkir cenderung kasar, padahal ada kartu bebas parkir di mobil dinas
Pol PP itu," kata Cak Radin, Selasa (22/11).
Kejadian ini terjadi
ketika dirinya sedang bertugas melakukan penertiban terhadap pedagang
di Pasar Tengah. Dia menyesalkan aksi cenderung anarkis yang dilakukan
juru parkir tersebut.
"Yang saya bayangkan bila terjadi menimpa masyarakat. Kalau saya saja diperlakukan seperti itu apalagi warga," kata Cik Radin.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandar Lampung, I Kadek Sumarta
mengatakan, parkir di Jalan Letjen Suprapto, Pasar Tengah sudah
dipastikan liar, sebab setelah boks parkir dibongkar langsung dipegang
warga.
"Itu preman, bukan petugas kita, kalau petugas Dishub
tidak mungkin kasar, karena saya sudah ratusan kali memberikan pembinaan
bahkan beberapa kali memberhentikan juru pakir," kata dia.
Dia
mengaku beberapa hari ini sudah mendapatkan laporan dari berbagai pihak
atas perilaku pengelola parkir di Pasar Tengah. Dia pun sudah
memperingati petugas parkir itu.
"Sudah beberapa kali kita tegur dan peringati, tapi selalu buat masalah," kata dia, seperti diberitakan Antara.
Kadek
menegaskan, jika ada petugas parkir Dishub yang kasar dan menarik
retribusi parkir tidak sesuai aturan akan ditindak tegas. Dia menyatakan
akan turun ke lapangan untuk memberikan peringatan kepada pengelola
parkir.
"Kita akan turun lapangan dan memberikan mereka arahan, jika masih juga terpaksa kita ambil tindakan tegas," kata dia.
Hal
serupak dikeluhkan sejumlah warga pengunjung Pasar Tengah. Warga
mengaku resah oleh ulah juru parkir di lokasi tersebut yang seringkali
bertindak kasar saat meminta uang retribusi parkir.
"Ulah
pengelola parkir di lokasi itu sangat meresahkan, karena tindakannya
saat meminta biaya retribusi parkir sangat kasar dan memaksa," kata
Saiful, warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Ia mengatakan,
hampir adu fisik dengan petugas parkir karena dipaksa membayar Rp 2.500
untuk membayar parkir motor. Padahal, menurut dia, biaya Rp 2.500 untuk
mobil.
"Saya padahal memarkir motor, tapi kenapa harus membayar Rp 2.500 yang seharusnya diterapkan pada mobil," kata dia. BESTPROFIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar