Jumat, 15 Mei 2020

13 Jabatan PNS yang Bakal Terima THR Akhir Pekan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut THR PNS, TNI, Polri akan cair paling lambat Jumat (15/5) nanti. Namun, hanya 13 jenis jabatan PNSyang akan mengantongi THR lebaran. Best Profit

 
Mereka adalah PNS eselon 3 dan ke bawah. Lalu, prajurit TNI, anggota Polri. Kemudian, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. Bestprofit

PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk. PT Bestprofit
Selanjutnya, PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu. Lalu, penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur. PT Bestprofit Futures


PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Kemudian, penerima pensiun atau tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU. Lalu, pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU, termasuk calon PNS.


Ani mengungkapkan total THR yang akan dicairkan itu bernilai Rp29,38 triliun, dengan rincian Rp6,77 triliun untuk PNS pusat, TNI, dan Polri. Kemudian, Rp8,7 triliun untuk THR pensiunan, dan Rp13,89 triliun untuk PNS daerah.

"Aturan PP terkait THR sudah dikeluarkan, tanda tangan presiden. PMK keluar. Kami sedang siapkan satuan kerja untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal ia menegaskan THR hanya akan diberikan kepada pejabat di bawah eselon 2. Artinya, eselon 1 dan 2 tak mendapatkan THR.

Sementara, anggaran yang seharusnya untuk membayarkan THR kepada eselon 1 dan 2 sengaja dialihkan untuk penanganan virus corona.

"Dari sisi pemerintah terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap fokus pada penanganan virus corona, yakni penyebaran dan pencegahan korban jiwa," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar