Rabu, 27 Mei 2020

Satgas Waspada Investasi Buka Suara soal Koperasi Syariah 212

Satgas Waspada Investasi mengklarifikasi soal masuknya aplikasi Koperasi Syariah 212 di dalam daftar hitam entitas yang menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal namun berkedok sebagai koperasi simpan pinjam. Klarifikasi ini diberikan setelah pernyataan Satgas Waspada Investigasi dibantah oleh Koperasi Syariah 212. Best Profit

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan mulanya Satgas menemukan aplikasi pinjol online berkedok koperasi simpan pinjam bernama Koperasi Syariah 212 di layanan Playstore Android. Selanjutnya, Satgas memeriksa status usaha dari Koperasi Syariah 212.  Bestprofit

Ternyata, sambungnya, Koperasi Syariah 212 tidak memiliki izin sebagai penyelenggara koperasi simpan pinjam. Koperasi Syariah 212 hanya memiliki izin sebagai koperasi primer nasional dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). PT Bestprofit

"Ternyata kegiatan Koperasi Syariah 212 memiliki izin dari Kemenkop sebagai koperasi primer nasional. Koperasi Syariah 212 ini tidak melakukan kegiatan koperasi simpan pinjam," ucap Tongam. PT Bestprofit Futures

Atas hal ini, Satgas pun akhirnya memasukkan Koperasi Syariah 212 dalam daftar hitam pinjol online yang berkedok koperasi simpan pinjam. Daftar hitam itu pun disebar ke publik.
 

"Namun, kami menemukan aplikasi di Playstore yang melakukan kegiatan penawaran pinjaman online yang diduga mengatasnamakan Koperasi Syariah 212," ucapnya 

Rupanya, sambung Tongam, pemilik aplikasi itu menggunakan nama Koperasi Syariah 212, namun bukan bagian dari koperasi tersebut. Koperasi Syariah 212 memang tidak menyelenggarakan koperasi simpan pinjam.

Sementara aplikasi resmi Koperasi Syariah 212 berupa penyelenggaraan sistem pembayaran untuk pembelian pulsa operator telepon seluler, token listrik prabayar, dan transfer ke sesama anggota Koperasi Syariah 212. Selain itu, juga digunakan sebagai basis data informasi simpanan keanggotaan masing-masing anggota koperasi. 

"Dengan ini, kami klarifikasi bahwa Satgas Waspada Investasi tidak memblokir aplikasi Koperasi Syariah 212," katanya.
 

Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Indra Azhary pun sudah mengajukan keberatannya sebelum klarifikasi diberikan oleh Satgas Waspada Investigasi. Indra menegaskan Koperasi Syariah 212 tidak memiliki lini bisnis sebagai koperasi simpan pinjam. 

Aplikasi yang dimiliki pun hanya sebagai layanan internal untuk anggota koperasi. Namun memang aplikasi itu dikategorikan sebagai jasa keuangan sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Oleh karena itu, Koperasi Syariah 212 Mobile diunggah pada kategori bisnis. Namun, apabila terdapat aplikasi yang mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 dalam hal usaha simpan pinjam, maka aplikasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Koperasi Syariah 212," jelas Indra. 

Indra pun meminta Satgas Waspada Investasi untuk mengeluarkan Koperasi Syariah 212 dari daftar investasi ilegal. Di sisi lain, ia menghimbau agar anggota koperasi dan masyarakat dapat membantu pelaporan bila menemukan aplikasi ilegal yang mengatasnamakan Koperasi Syariah 212.
 

"Jika menemukan aplikasi yang mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 dapat melaporkan ke Koperasi Syariah 212 melalui Whastapp 0811-6411-212 dan email ke info@koperasisyariah212.co.id," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar