Belasan ribu sektor perhotelan dan pariwisata di Provinsi Sumatera Utara terancam pemutusan hubungan kerja () tanpa pesangon. Sebelumnya, pekerja itu dirumahkan di tengah pandemi virus corona. Best Profit"Pascapenutupan sejumlah layanan wisata di Sumatera Utara, sebanyak 12.700 pekerja terpaksa dirumahkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Harianto Butar-Butar seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/5). BestprofitIa mengungkapkan sejumlah hotel dan lokasi wisata di Sumatera Utara ditutup sejak pandemi COVID-19. Penutupan tersebut membuat pengusaha perhotelan dan pariwisata terpaksa merumahkan karyawannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar. PT BestprofitIa meminta pengusaha apabila melakukan PHK terhadap para karyawannya untuk memberikan pesangon sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan kondisi yang ada.
"Kami imbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan PHK kepada para pekerja sampai batas yang bisa ditalangi oleh para pengusaha," ujarnya. PT Bestprofit Futures
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan di tengah pandemi covid-19 mencapai 2,9 juta per Jumat (1/5).Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan jumlah tersebut terdiri dari 1,7 juta orang yang sudah terdata dan 1,2 juta orang yang masih dalam proses validasi data.Pendataan korban PHK dan pekerja dirumahkan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan dengan BP Jamsostek dan kementerian terkait lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar